Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Hukum Saling Bertukar Zakat Fitrah Diantara Tetangga Yang Fakir, Karena Pemerintah Mewajibkan Harga Zakat Berlipat Ganda

312556

Tanggal Tayang : 06-05-2021

Penampilan-penampilan : 4149

Pertanyaan

Pertanyaan datang dari Yaman, bahwa pemerintah telah mewajibkan kepada mereka zakat fitrah tiga kali dari nilai zakat fitrah. Sementara mereka tinggal di desa yang fakir dan kondisi kehidupannya sangat susah. Sehingga mereka memutuskan untuk saling memberi zakat fitrah diantara mereka dan semuanya membutuhkannya. Pertanyaannya adalah apakah diperbolehkan tetangga memberikan kepada tetangganya yang fakir seperti dirinya?  Dan tetangganya sendiri juga memberikan zakat fitrah. Maksudnya bahwa para tetangga saling memberikan zakat fitrah sebagian kepada sebagian mereka lainnya. Dia mengambil darinya dan yang lainnya pada gilirannya memberikan zakatnya. Apakah hal itu diperbolehkan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap orang Islam, baik kecil maupun dewasa, lelaki atau wanita kalau dia memiliki kelebihan dari kebutuhan makannya dan makanan keluarganya sehari semalam di hari raya satu  sho’ dari jenis makanan. Dan diberikan kepada orang fakir dan miskin sebanyak satu sho’ dari jenis makanan.

Dan tidak dianggap sesuatu yang diwajibkan oleh negara selain dari pada itu, seperti mewajibkan lebih dari satu sho’ atau mewajibkan untuk membayar lebih mahal dari harga satu sho’, sesuai dengan pendapat yang memperbolehkan mengeluarkan (zakat) dengan nilai (uang) dan itu pendapat madzhab Abu Hanifah rahimahullah berbeda dengan pendapat Jumhur ulama’.

Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ رواه البخاري (1503)، ومسلم (984

Rasulullah sallallahu’alaihi wa salam telah mewajibkan zakat fitrah satu sho’ dari jenis kurma atau satu sho’ dari gandum. Kepada hamba sahaya, orang merdeka, baik lelaki maupun wanita, anak kecil atau dewasa dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang keluar menunaikan shalat. HR. Bukhori, 1503 dan Muslim, (984).

Kedua:

Kalau seseorang diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah padahal dia dalam kondisi fakir, maka dia diperbolehkan mengambilnya dari orang lain selagi hal itu bukan sebagai siasat (tipudaya) agar dia tidak mengeluarkan apa-apa. Seperti memberikan zakatnya ke orang lain dengan disyaratkan agar dia mengembalikan kepada dirinya.

Dalam kitab ‘Kasyaful Qana’, (2/254) dikatakan, “(Bagi orang fakir harus mengeluarkan fitrah dan zakatnya untuk dirinya kepada orang yang kedua hal itu berasal darinya); karena dikembalikan berdasarkan sebab yang baru, lebih mirip jika kembali kepadanya dalam warisan.

(selagi itu bukan sebuah trik/siasat) seperti; memberikan syarat kepadanya saat menyerahkan zakatnya untuk dikembalikan lagi kepada dirinya. Selesai

Dalam kitab ‘Matholib Ulin Nuha, (2/114) dikatakan, “(Bagi orang fakir harus mengeluarkan fitrah dan zakatnya kepada orang yang telah menyalurkan (zakatnya) kepadanya, maka dikembalikan lagi kepadanya setelah dia mengambilnya, kepada orang yang telah mengambil keduanya darinya, dari apa yang telah diwajibkan kepadanya. Karena penerimaan dengan digenggam Imam atau orang fakir dapat menghilangkan kepemilikan orang yang mengeluarkan. Dan kembali kepada dirinya karena ada sebab lainnya, mirip dengan apa yang kembali kepadanya dalam warisan.

Berkata (Kitab yang telah diedit: selagi itu bukan karena sebuah trik (siasat)); maksudnya agar tidak mengeluarkan zakat, maka jika seperti itu dilarang sebagaimana semua tipudaya dalam sesuatu yang diharamkan.” Selesai

Dari sini, maka kalau penduduk  desa dalam kondisi fakir akan tetapi dia memiliki kelebihan satu sho’ dari nafkahnya dan nafkah orang yang menjadi tanggungannya. Maka dia harus memberikan zakatnya kepada orang fakir lainnya yang di desa tersebut. Kalau datang zakat kepadanya, maka dia diperbolehkan mengambilnya tanpa ada persyaratan. Kalau tidak ada yang datang, maka dia telah mengeluarkan yang wajib dan Allah akan memberikan rizeki dari karunia-Nya.

Wallahu  A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam