Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ رواه أحمد والترمذي في سننه 2091 وهو في صحيح الجامع 2546
“Sungguh, tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita, kecuali pihak ketiganya adalah setan.” Diriwayatkan oleh Ahmad at-Tirmidzi di dalam sunan nya 2091 dan di dalam sahih al-jami’ 2546.
Dan Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَنْ نَفْسِهِ وَغَلَّقَتِ الأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ ..
(Perempuan, yang dia (Yusuf) tinggal di rumahnya, menggodanya. Dia menutup rapat semua pintu, lalu berkata, “Marilah mendekat kepadaku.”…) QS. Yusuf :23.
Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita asing, baik di dalam rumah, kantor, klinik, lift, mobil, dan tempat-tempat lainnya, karena hal itu bisa menjadi sebab yang bisa menjerumuskan dalam perbuatan haram, dan syetan senantiasa berusaha menjerumuskan dan merayu hamba untuk melakukan perbuatan haram. Para ahli fikih bersepakat bahwa berduaan (khalwat) dengan wanita asing adalah haram, mereka mengatakan: “tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan wanita asing yang bukan mahram dan bukan istrinya, karena syetan akan membisikan kepada mereka saat berduaan untuk melakukan perbuatan terlarang. Al-mausu’ah al-fiqhiyah (19/267).
Seorang laki-laki tidak boleh berduaan dengan wanita, walaupun ia hanya mengajarkan al-qur’an kepadanya, ia juga tidak boleh menjadi imam shalat pada saat hanya ada mereka berdua, yang menjadi parameter berduaan yang dilarang adalah ia hanya beduaan bersamanya dan tidak ada orang lain yang bisa melihat mereka berdua, Fath al-Baari (9/333).
Pengemudi taxi tidak bisa menghindar untuk melaju melewati jalan sepi atau jalan toll, dan sebagian besar dari badan penumpang tertutupi oleh bodi mobil, dan sulit terhindar dari terjadinya percakapan yang terlarang, atau terseret ke dalam kesepakatan untuk melakukan berbuatan terlarang, sudah banyak terjadi peristiwa yang mengenaskan, dan kisah-kisah tragis yang merusak disebabkan karena berduaan dengan pengemudi asing.
Tuntunan syariah penuh dengan hikmah dibaliknya yang menutup celah-celah perbuatan jahat dan menutup jalan menuju perbuatan haram, maka wajib hukumnya untuk menghindar total dari berduaan antara laki-laki dan perempuan asing, dan bagi pengemudi taxi untuk tidak membawa penumpang wanita seorang diri, dan menolak untuk membawanya kecuali dalam kondisi darurat seperti untuk memberikan pertolongan karena terjadinya kecelakaan dan lain sebagainya.
Allah Maha Pemberi Taufik.