3,742

Apakah Wanita Yang Telah Menikah Diperbolehkan Menggugurkan Bayinya Kalau Dia Diperkosa?

Pertanyaan: 292455

Apakah wanita yang telah menikah diperbolehkan menggugurkan bayinya ketika dia diperkosa karena takut dibunuh suaminya. Perlu diketahui bahwa umur bayi hasil dari perkosaan adalah sekitar satu bulan?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Kalau seorang wanita diperkosa secara paksa berzina kemudian mengandung hasil dari perkosaan, maka dia diperbolehkan menggugurkan kandungannya kalau belum berumur 40 hari dari usia kandungan. Sementara kalau dilakukan perkosaan secara suka rela, maka tidak diperbolehkan menggugurkan (kandungannya).

Silahkan melihat jawaban soal no. 13317.

Wallahu a’lam

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android