Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Perasaan Was-was Pada Saat Bersuci dan Bagaimana Caranya Mensikapinya

Pertanyaan

Saya berjuang melawan rasa was-was. Secara umum saya tidak merasa yakin dalam keadaan berwudu, apakah batal atau tidak, dan karenanya saya berbicara kepada diri saya sendiri seputar masalah ini, hasilnya saya sangat merasa bersalah karena beberapa suara yang berasal dari lambung saya, yang saya ketahui bahwa hal tersebut sebenarnya tidak penting, namun ada sebagiannya yang berbunyi di dubur saya, saya belum bisa terlepas dari kondisi seperti ini. Apakah yang demikian itu tidak masalah atau membatalkan berwudu? Akan tetapi bukan termasuk hal yang mudah bagi saya untuk selalu berberwudu khususnya pada saat saya di kampus atau di luar rumah; karena akan menyita banyak waktu, saya harus melepas jilbab, kaos kaki dan karena hal ini akan memutus kesesuaian ibadah saya, yang jelas saya tidak masalah jika benar-benar berwudu saya batal untuk berberwudu kembalikan. Akan tetapi saya jenuh dengan perasaan was-was ini. Saya merasa jika ternyata batal maka saya harus mengulanginya lagi, hal itu tidak masalah namun jika saya teruskan shalat bagaimana jika ibadah saya ternyata tidak diterima; karena saya mengira masih mempunyai berwudu akan tetapi yang sebenarnya berwudu saya sudah batal.

Saya sering galau apakah Allah akan menerima taubat dan ibadah saya atau tidak? Sebagai contoh misalnya; jika belakangan saya mengetahui bahwa masih ada kesalahan pada berwudu saya, bahwa seharusnya saya tidak hanya mengusap sisi luar telinga saja dengan jari telunjuk, namun saya harus mengusap bagian luarnya juga. Kemudian saya sudah memperbaikinya, akan tetapi saya masih merasa khawatir dan risau bahwa berwudu dan shalat saya yang dulu tidak diterima karena disebabkan oleh kesalahan saya di atas, saya merasa mempunyai penyakit was-was yang seakan selalu memaksa saya. Terkadang pada saat shalat saya mempunyai fikiran dan gambar-gambar aneh yang sebenarnya saya tidak mau memikirkan hal itu, saya merasa bahwa yang demikian itu membatalkan shalat? Apa saja rambu-rambu tentang  yang najis? Tentang debu? Rambut dan bau dari kotoran

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Nasehat bagi anda: Jangan hiraukan keraguan di dalam shalat juga pada ibadah lainnya. Hentikanlah keraguan dan jangan ragu-ragu dalam masalah ini dan jangan merasa rugi karena anda berada di jalan yang benar, bahkan anda telah mengamalkan perintah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang bersabda pada saat ada seorang laki-laki yang mengadukan prihal dirinya yang sering dibayangi bahwa ia merasa batal di dalam shalat:

لاَ يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا ، أَوْ يَجِدَ رِيحًا           رواه البخاري، رقم 137 ، ومسلم، رقم 361  

“Janganlah keluar dari shalat kecuali mendengar suara atau mecium bau”. (HR. Bukhari: 137 dan Muslim: 261)

Maksud dari hadits ini adalah sampai ia meyakini bahwa ia telah berhadats.

Keraguan dan bayangan itu tidak berarti apa-apa, jangan pernah mundur dari shalat sampai anda yakin telah berhadats, ini perintah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Shalat anda benar, meskipun mungkin realitanya wudu anda batal.

Akan tetapi, jika seorang muslim meyakini bahwa ia melaksanakan shalat tanpa berwudu, sementara waktunya masih ada maka ia harus mengulangi shalatnya. Adapun bagi seseorang yang belum sampai pada tingkat yakin, maka shalatnya sah dan tidak ada dosa baginya.

Kedua:

Adapun mengusap kedua telinga telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama antara wajib mengusap atau sunah. Jumhur ulama berpendapat bahwa mengusap telinga adalah mustahab (sunah) bukan wajib, madzhab Hambali mengatakan wajib. Yang dinukil dari Imam Ahmad –rahimahullah- bahwa orang yang tidak mengusap kedua telinga berwudunya tetap sah.

 Ibnu Qudamah –rahimahullah- di dalam Al Mughni (1/97) berkata:

“Al Khallal berkata: “Mereka semua telah meriwayatkan dari Abu Abdillah bagi siapa saja yang tidak mengusap telinga dengan sengaja atau karena lupa, maka berwudunya tetap sah”.

Barangsiapa yang tidak mengusap telinga atau hanya mengusap sebagiannya maka berwudunya tetap sah menurut jumhur ulama, dan inilah pendapat yang rajih. Janganlah memikirkan shalat yang terdahulu ia tetap sah insya Allah.

Baca juga jawaban soal nomor: 115246

Bersungguh-sungguhlah untuk menolak was-was, jangan menghiraukan dan menurutinya, serta meminta pertolongan kepada Allah –‘azza wa jalla-, memohon kepada-Nya, berlindung kepada-Nya dari godaan setan yang terkutuk.

Jika perasaan was-was juga belum kunjung hilang dari anda dan terasa menyulitkan, maka kami anjurkan agar anda bisa menemui dokter jiwa yang terpercaya. Karena was-was yang mengahantui termasuk penyakit yang sudah dikenal dan membutuhkan pengobatan medis, baik dengan menggunakan obat-obatan atau terapi prilaku dan karakter yang ditangani oleh spesialis yang dapat dipercaya.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam