3

Hukum membuat miniatur masjid sebagai hiasan

Pertanyaan: 278313

Apa hukum membuat miniatur suatu masjid sebagai hiasan ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pada prinsipya, membuat minatur benda yang tidak bernyawa hukumnya boleh, selama hal itu tidak berakibat pada perbuatan yang dilarang syariah, seperti membuat miniatur dari sesuatu yang agung, seperti ka’bah atau masjid, dan dalam pembuatannya ada unsur yang menghina seperti dimasukkan ke dalam toilet, maka hal itu dilarang, atau dijadikan sarana tabaruknya orang-orang jahiliah, atau mereka bertawaf mengelilinginya.

Terkait hal ini, ada beberapa lembaga ilmiah yang mengeluarkan larangan pembuatan miniatur ka’bah, sebagaimana dijelaskan dalam jawaban soal no. (192043).

Ada juga ketetapan dalam “fatawa al-lajnah ad-daimah” Jilid 2 (1/323), tentang pembuatan miniatur-miniatur ka’bah dan kubah hijau dalam bentuk medali-medali;

Tidak boleh membuat miniatur ka’bah yang mulia dan kubah yang ada di atas kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak boleh memperjual belikan keduanya; hal itu karena membuat, memperjual belikan, dan menyebar luaskannya akan berakibat pada terjadinya perbuatan-perbuatan haram yang harus diwaspadai, dan untuk menutup semua celah yang mengarah kesana.

Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz - Abdul Aziz Al Sheikh - Abdullah bin Ghadian - Saleh Al-Fawzan - Bakr Abu Zaid. Akhir kutipan

Maka jika hal ini bisa terbebas dari larangan-larangan tersebut, seperti menempatkan miniatur masjid diatas meja dan sebagainya, sehingga terjaga dari penghinaan, dan tidak berkaitan dengan perbuatan jahiliah; maka pada prinsipnya tidak ada masalah.

Dan jika dalam pembuatannya terjadi pemborosan yang berlebihan, maka hal itu dilarang; karena kita dilarang untuk berlaku boros, berlebihan, dan menghambur-hamburkan uang.

Allah ta’ala berfirman:

وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

الأنعام/141

(janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.)QS. Al-An’am :141.

Allah ta’ala berfirman:

وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

الإسراء/26، 27

(Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.)QS. Al-Isra’ :26-27

Al-Manawi dalam “fayd al-qadir” (1/50) mengatakan : “pemborosan adalah membelanjakan sesuatu yang harus melebihi dari yang seharusnya, dan menghamburkan uang adalah membelanjakan sesuatu yang tidak seharusnya” akhir kutipan.

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2408), dan Muslim (593) dari al-Mughirah bin Syu’bah, berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ: عُقُوقَ الأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ البَنَاتِ، وَمَنَعَ وَهَاتِ، وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ المَالِ .

"Sesungguhnya Allah 'azza wajalla mengharamkan kalian mendurhakai seorang ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, dan tidak suka memberi dan suka meminta-minta. Dan membenci atasmu tiga perkara; mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta."

Wallahu a’lam.

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android