Kamis 16 Syawal 1445 - 25 April 2024
Indonesian

Mencuil Sebagian Kulit Bibirnya Pada Saat Berpuasa Lau Ia Menelannya Besama Ludahnya

Pertanyaan

Ditengah shalat subuh, saya mencuil sedikit kulit bibir saya dengan menggunakan gigi dan memasukkannya ke dalam mulut, setelah saya memotongnya saya baru ingat bahwa saya sedang dalam kondisi berpuasa, saya berusaha mendapatkan secuil kulit bibir tersebut dengan lidah namun tidak bisa, lalu aku menelan ludah saya, sehingga ludah saya biar tidak jatuh pada saat shalat, apakah puasa saya masih sah ?, dan apakah seharusnya saya menghentikan shalat dan berkumur terlebih dahulu ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Barang siapa yang mencuil kulit bibirnya pada saat berpuasa, maka wajib baginya untuk membuangnya.

Jika dia menelannya karena lupa atau sulit ditemukan atau sulit untuk dikeluarkan, lalu dia menelannya bersamaan dengan ludahnya, maka puasanya tetap sah dan tidak ada konsekuensi apapun baginya; karena dia mengira jika ada secuil kulit tersebut, kalau pun ia menelannya maka ia menelan tanpa sengaja.

Disebutkan dalam Syarh Muntahal Iradah (1/483):

“…Atau ia mendapati pada pagi harinya sisa makanan di mulutnya, lalu ia membuangnya, atau kesuitan untuk membuangnya, lalu tertelan bersamaan dengan ludahnya tanpa disengaja, maka puasanya tidak batal; karena sulitnya menghindari masalah ini. Jika ternyata dia bisa membedakan antara sisa makanan dengan ludahnya, lalu ia menelannya berdasarkan pilihannya, maka puasanya batal menurut Imam Ahmad”.

Maka selama dia tidak sengaja untuk menelan cuilan kulit tersebut, maka tidak apa-apa dan tidak perlu juga anda keluar dari shalat untuk berkumur, bahkan haram hukumnya membatalkan shalat dalam kondisi tersebut. Yang diwajibkan adalah membuangnya dengan cara mengambilnya dengan jarinya atau dengan sapu tangan atau dengan yang lainnya.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam