Minimal hukumnya adalah makruh. Pertama, karena alasan kamuflase. Wanita terlihat tinggi padahal sebenarnya tidak. Kedua, hal ini menimbulkan risiko terjatuh bagi wanita. Ketiga, berbahaya bagi kesehatan, seperti yang dinyatakan oleh para dokter.
Indonesian
Simpan
Indonesian
Tambahan
1,39223/Jumada al-thani/1446 , 24/Desember/2024
Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi
Pertanyaan: 26812
Bagaimanakah hukum Islam tentang memakai sepatu dengan hak tinggi ?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Majmu’ Fatawa wa Maqalat, Syaikh Bin Baz, 6/397