9

Sahkah Rujuk Sebelum Terjadi Talak atau Perkataan, “Setiap Kali Aku Menceraikanmu, Aku Merujukmu Kembali.” ?

Pertanyaan: 261464

Sekitar tiga tahun yang lalu, saya dan istri berselisih pendapat karena istri saya bersikeras mencukur alis. Maka saya bersumpah kepadanya, “Demi Allah, jika kamu mencabut alis, kamu saya ceraikan.” Maksud saya adalah menceraikannya sungguh-sungguh, bukan hanya mengancamnya. Sekitar dua minggu setelah saya bersumpah, saya takut dia akan melakukannya tanpa memberi tahu saya dan masa iddahnya akan berakhir, sehingga kami akan melakukan perzinaan tanpa sepengetahuan saya. Saya berkata dalam hati -tanpa sepengetahuannya-, “Jika seandainya ia mencukur alisnya, perceraian akan terjadi, tapi saya akan segera rujuk padanya.” Dua hari lalu, saya memperhatikan dia telah mencukur sebagian rambut alis. Saya bertanya padanya mengenai hal itu, dan dia mengakui bahwa dia telah mencabutnya. Saya bertanya padanya tanggal berapa pertama kali dia melakukannya setelah saya bersumpah. Dia menyatakan bahwa itu terjadi sekitar tiga bulan yang lalu. Ketika saya mengetahui masalah itu, dia sedang haid yang ketiga kalinya sejak tanggal terjadinya, dan selama masa itu kami berselisih pendapat dan tidak terjadi apa-apa di antara kami. Begitu saya mengetahuinya dan memberitahukan kepada walinya, beliau meminta saya untuk rujuk padanya, mengingat saat itu dia masih dalam masa haid yang ketiga. Jadi saya katakan padanya bahwa saya telah rujuk padanya. Apakah yang manapun dari kedua rujuk tersebut sah, mengingat tidak seorang pun yang mengetahui rujuk yang pertama, dan rujuk tersebut dilakukan sebelum ia mencabut alis, dan rujuk yang kedua dilakukan saat ia mengalami haid ketiga ? Istri saya pun sangat lalai dalam menjalankan masalah-masaah syariat Islam, seperti mencabut alis, memperhatikan thuma’ninah dalam shalat, berwudhu dengan sempurna, menonton sinetron, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan memperhatikan diri sendiri dan kebersihan rumah. Saya telah banyak menasihatinya. Saya pun telah meninggalkannya di tempat tidur dan memukulnya. Namun dia tidak menuruti nasihat saya. Saya mengharapkan saran Anda tentang cara terbaik untuk menghadapinya. Apakah sebaiknya saya menceraikannya ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pertama.

Rujuk adalah kembalinya suami kepada istrinya yang telah ditalak (yang bukan Talak Ba’in) sebelum habis masa iddah, tanpa adanya akad nikah baru.” (Kasyaf Al-Qina’, 5/341).

As-Syarbini Al-Khathib, dari kalangan madzhab Syafi’i mendefiniskan, “Mengembalikan seorang wanita ke dalam ikatan pernikahan setelah terjadinya perceraian (yang bukan Talak Ba’in) selama masa iddah dengan cara tertentu.” (Al-Mughni Al-Muhtaj, 3/335).

Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (22/104).

Talak tidak sah, melainkan setelah terjadinya perceraian.

Rujuk juga tidak sah jika dikaitkan dengan syarat, seperti kata-kata, “Setiap kali aku menceraikanmu, maka aku merujukmu.”

Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan, “Tidaklah sah untuk mengaitkan rujuk dengan syarat, karena rujuk merupakan pembolehan terhadap kemaluan yang dimaksudkan, jadi sama halnya dengan pernikahan. Sekalipun dia berkata, ‘Aku rujuk padamu, jika kau mau.’ Itu juga tidak sah. Jika dia berkata, ‘Setiap kali aku menceraikanmu, aku telah merujukmu.’ Itu juga tidak sah. Karena dia merujuknya sebelum dia mempunyai hak untuk merujuk. Hal ini mirip dengan perceraian sebelum adanya pernikahan.” (Al-Mughni, 7/525).

Atas dasar itulah, maka rujuk yang pertama tidak dianggap.

Adapun rujuk yang kedua yang terjadi pada masa haid ketiga terhitung sejak terjadinya talak, maka rujuknya sah, karena terjadi pada masa iddah.

Masa iddah wanita yang ditalak Raj’i adalah tiga kali haid, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

البقرة/228

“Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū’ (suci atau haid).” (QS. Al-Baqarah : 228).

Hal ini berlaku bagi wanita yang diceraikan dan tidak hamil jika ia mengalami haid.

Para fukaha sepakat bahwa wanita yang sedang haid masa iddahnya adalah tiga kali Quru’, berdasarkan ayat sebelumnya. Kemudian mereka berselisih pendapat tentang Quru’, apakah yang dimaksud itu haid ataukah suci ?

Dalil-dalil menunjukkan, dan ini merupakan pendapat Hanafi dan Hanbali, bahwa yang dimaksud Quru’ adalah haid.

Oleh karena itulah, jika masa haidnya yang ketiga telah berakhir dan dia sudah mandi, maka berakhirlah masa iddahnya.

Lihat Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (8/81-84).

Kedua.

Suami hendaknya tidak mensyaratkan perceraian pada suatu hal yang mungkin tersembunyi dan hanya diketahui oleh istri, karena khawatir istri akan merahasiakannya dan masa iddahnya akan berakhir tanpa suami dapat merujuknya kembali.

Akan tetapi, apabila hal itu terjadi dan ia menggaulinya selama masa iddah, maka menurut sebagian fukaha, menggaulinya itu dianggap sebagai rujuk, meskipun ia tidak mengetahui adanya talak.

Telah diriwayatkan dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (no. 17787) dari Al-Hasan Al-Bashri bahwa ia pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berkata, “Jika kamu masuk ke rumah si Fulan, maka kamu telah ditalak satu kali.” Lalu si wanita masuk, sedang dia (yang mentalak) tidak menyadarinya.

Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Jika ia menggaulinya di waktu ia masih dalam masa iddah, maka menggaulinya adalah bentuk rujuk. Jika tidak, maka si wanita tertalak dengan talak satu dari suaminya.

Lihat jawaban dari pertanyaan nomor 218189.

Ketiga.

Hendaknya Anda terus menasihati istri Anda, mengajaknya untuk berbuat baik, melindunginya dari kejelekan, bersabar terhadapnya, dan tidak tergesa-gesa ingin berpisah dengannya, karena perceraian hendaknya menjadi hal terakhir yang Anda pikirkan, apalagi jika Anda telah mempunyai anak darinya.

Wallahu A’lam.

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android