Kamis 23 Syawal 1445 - 2 Mei 2024
Indonesian

Kapan Zat Yang Digunakan Di Tubuh Dianggap Sebagai Menghalangi sampainya Air Wudhu Ke Kulit?

Pertanyaan

Saya ingin tahu bagaimana cara membedakan make-up yang mencegah air wudhu sampai ke kulit dan yang tidak mencegahnya? Saya tahu sesuatu yang memiliki kerak, seperti cat kuku, misalnya, mencegah wudhu, tetapi ada kosmetik yang tidak memiliki kerak, tetapi sangat berminyak; Seperti lipstik dan krim alas bedak, apakah mencegah air wudhu mengenai kulit? Dan apakah segala sesuatu yang tahan air, yaitu terhadap air – dan jenis ini sulit dihilangkan dengan air hanya dengan susah payah – mencegah air mencapai wudhu, seperti yang saya baca di beberapa forum? Apakah lotion bubuk tidak mencegah air wudhu? Seperti bedak pipi dan eyeshadow? Apakah ada cara praktis agar saya dapat membedakan antara kedua jenis tersebut?

Ringkasan Jawaban

Kesimpulannya, bahwa zat-zat yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit adalah zat yang memiliki kandungan yang dapat menahan air, tidak luntur dan tidak hilang jika terkena air. Wallahua’lam

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Air wudhu  harus membasahi seluruh bagian anggota wudhu. Yang menunjukkan hal itu adalah sunah nabawyah:

Dari Kholid bin Mi’dan dari sebagian shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam sesunguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melihat ada seseorang shalat sementara bagian luar tumitnya ada seukuran dirham yang tidak terkena air, maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam perintahkan untuk mengulangi wudhu dan shalatnya.” (HR. Abu Daud, no. 175, dishahihkan oleh Al-Albani dalam kitab Irwaul Golil, 1/127).

Dan empat mazhab fikih semuanya sepakat syarat sahnya wudhu adalah menghilangkan apa yang dapat menghalangi sampainya air wudhu ke anggota tubuh. Silahkan lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 43/329.

Kedua:

Menentukan zat yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit dikembalikan pada kenyataan yang ada. Para ulama sudah mengamati hal ini, mereka berkesimpulan bahwa zat tersebut ada dua macam:

Pertama: zat yang mempunyai bentuk, maksudnya tetap membentuk lapisan. Ketika digunakan di badan, kondisinya tetap dan kuat. Dapat dihilangkan dengan mengelupasnya atau mengusapnya. Di antara contoh hal itu adalah lilin dan cat.

Zat-zat yang mempunyai bentuk ini;

  • Ada yang tidak menghalangi air, seperti make-up dan bedak. Untuk ini cukup bagi wanita yang berwudhu menggosok kulit dengan baik sampai menurutnya kemungkinan besar air akan mencapainya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Adapun masalah mengggosoktubuh dalam mandi dan menggosok anggota badan saat berwudhu, maka diharuskan jika dia meyakini jika tidak dengan cara tersebut air tidak sampai, seperti bagian dalam rambut yang lebat. Maka kalau airnya sampai tanpa digosok, hal itu hanya dianjurkan (sunah) saja. Karena menggosok itu akan lebih bersih dan lebih yakin air akan membasahi seluruh bagian yang harus dibasahi. Maka disyariatkan, seperti menyela-nyela jemari dalam wudhu.” (Syarah Umdatul Fiqh, 1/367-368).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahulah mengatakan, “Yang diwajibkan dalam wudhu dan mandi adalah mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh yang harus dibersihkan. Kalau menggosoknya, maka hal itu tidak wajib. Akan tetapi bisa jadi lebih ditekankan kalau dibutuhkan. Seperti kalau airnya sangat dingin sekali, atau di anggota tubuh ada bekas minyak atau lemak, atau yang semisal itu. Maka ketika itu ditekankan digosok, agar seseorang yakin sampainya air ke seluruh anggota tubuh yang ingin dibersihkan.” (Fatawa Nurun Alad Darbi, 3/94).

  • Ada juga zat yang dapat menghalangi air, seperti sebagian make up. Maka hal ini harus dihilangkan sebelum berwudhu agar dipastikan sampainya air ke kulit ketika berwudhu.

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Rekan-rekan kami mengatakan, ‘Jika dia melelehkan lemak, lilin, atau adonan di celah-celah kakinya, atau mengolesinya dengan pacar dan gumpalannya tetap ada, dia harus membuang gumpalannya, karena mencegah air mencapai kulit.” (Al-Majmu’, 1/426).

Macam kedua:

Zat yang tidak ada bentuknya. Maksudnya tidak membentuk lapisan, tetapi begitu jatuh atau diletakkan di atas tubuh, dia kehilangan rekatnya dan larut dan kulit menyerapnya. Maka dia tidak memiliki bentuk yang berdiri sendiri, tapi bekasnya ada, seperti warna. Misalnya krim, minyak, celak dan pacar dan semisal itu. Maka keberadaan zat-zat ini tidak membatalkan wudhu, akan tetapi kalau terdiri dari zat berlemak dan berminyak, maka bagi orang yang bersuci hendaknya menggosok kulitnya agar dia dapat menduga air telah sampai di kulitnya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Sementara kalau itu lemak yang tidak mempunyai bentuk, akan tetapi masih tersisa bekasnya di anggota yang akan disucikan, maka hal itu tidak bermasalah. Akan tetapi jika kondisinya demikian, hendaknya seseorang memastikan tangannya terkena (air) ketika berwudhu. Karena biasanya, lemak itu tidak menyatu dengan air, terkadang tidak mengenai semua anggota badan yang disucikannya.”  (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsamin, 11/147).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam