Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Keutamaan Bagi Siapa Saja Yang Menjaga Shalat Lima Waktu dan Melaksanakannya Seperti Yang Diperintahkan

Pertanyaan

Bagaimanakah keshahihan beberapa hadits ini dari kitab Kanz al A’mal, dan apakah bisa diamalkan ?

  1. من جاء بالصلوات الخمس يوم القيامة قد حافظ على وضوئها ومواقيتها وركوعها وسجودها لم ينقص منها شيئا جاء وله عند الله عهد أن لا يعذبه ، ومن جاء قد انتقص منهن شيئا فليس له عند الله عهد إن شاء رحمه ، وإن شاء عذبه  طس عن عائشة . "

“Barang siapa yang datang dengan shalat lima waktu pada hari kiamat yang telah menjaga wudhu’nya, waktunya, ruku’nya, sujudnya tidak berkurang sedikitpun darinya, ia datang dan disisi Allah ada janji untuk tidak mengadzabnya, dan barang siapa yang datang dan ada yang kurang dari yang disebutkan di atas, maka di sisi Allah tidak ada janji, jika Dia berkehendak akan memberikan rahmat kepadanya, dan jika Dia berkehendak akan mengadzabnya”. (Dari ‘Aisyah)

  1. من صلى الصلوات الخمس فأتمهن وأقامهن ، وصلاهن لوقتهن جاء يوم القيامة وله على الله عهد أن لا يعذبه ، ومن لم يصلهن ولم يقمهن جاء يوم القيامة وليس له على الله عهد إن شاء غفر له ، وإن شاء عذبه   عن عبادة بن الصامت

“Barang siapa yang telah mendirikan shalat lima waktu, menyempurnakan dan mendirikannya, dan didirikan pada waktunya, maka ia akan datang pada hari kiamat dan baginya ada janji Allah untuk tidak mengadzabnya, dan barang siapa yang tidak melaksanakan shalat dan tidak mendirikannya, maka ia datang pada hari kiamat dan baginya tidak ada janji Allah, jika Dia berkehendak akan mengampuninya, dan jika Dia berkehendak akan mengadzabnya. (Dari Ubadah bin Shamit)

  1. " قال الله عز وجل: إن لعبدي علي عهدا إن أقام الصلاة لوقتها أن لا أعذبه ، وأن أدخله الجنة بغير حساب  في تاريخه عن عائشة .

“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Sungguh bagi hamba-Ku ada janji-Ku, jika ia mendirikan shalat pada waktunya Aku tidak mengadzabnya, dan Aku akan memasukkannya ke dalam surga tanpa hisab”. (Dari ‘Aisyah)

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Adapun hadits Ubadah:

Abu Daud (1420) dan Nasa’i (461) telah meriwayatkan dari Ubadah bin Shamit berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

 خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

وصححه الألباني في "صحيح أبي داود" .

“Shalat lima waktu, Allah telah mewajibkannya kepada para hamba-Nya, maka barang siapa yang datang dengannya dan tidak menelantarkannya sedikitpun karena menganggap ringan haknya, maka baginya janji Allah untuk memasukkannya ke dalam surga, dan barang siapa yang tidak mendirikannya maka tidak ada janji Allah kepadanya, jika Dia berkehendak akan mengadzabnya dan jika berkehendak akan dimasukkan ke dalam surga”. (Dishahihkan oleh Albani di dalam Shahih Abu Daud)

Abu Daud (425) dan Ahmad (22704) telah meriwayatkan juga dari Ubadah dengan redaksi:

  خَمْسُ صَلَوَاتٍ افْتَرَضَهُنَّ اللَّهُ تَعَالَى مَنْ أَحْسَنَ وُضُوءَهُنَّ وَصَلَّاهُنَّ لِوَقْتِهِنَّ وَأَتَمَّ رُكُوعَهُنَّ وَخُشُوعَهُنَّ كَانَ لَهُ عَلَى اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يَغْفِرَ لَهُ، وَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلَيْسَ لَهُ عَلَى اللَّهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ  

وصححه الألباني في "صحيح أبي داود" ، وكذا صححه محققو المسند .

“Shalat lima waktu yang telah Allah Ta’ala wajibkan, barang siapa yang telah memperbaiki wudhu’nya, didirikan pada waktunya, menyempurnakan ruku’ dan khusu’nya, maka baginya janji Allah untuk mengampuninya, dan barang siapa yang tidak mengerjakan hal itu maka tidak ada janji Allah baginya, jika Dia berkehendak akan mengampuninya dan jika Dia berkehendak akan mengadzabnya”. (Telah ditashih oleh Albani di dalam Shahih Abu Daud dan ditashih juga oleh para peneliti Musnah)

Adapun hadits ‘Aisyah:

Thabrani (4012) telah meriwayatkan di dalam Al Ausath dari jalan Abdullah bin Ubay Ruman al Iskandari berkata: “Isa bin Waqid telah meriwayatkan kepada kami, dari Muhammad bin Amr al Laitsi dari Abu Hurairah dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

(مَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَا صَلَاةَ لَهُ) فَبَلَغَ ذَلِكَ عَائِشَةَ ، فَقَالَتْ : مَنْ سَمِعَ هَذَا مِنْ أَبِي الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ وَاللَّهِ مَا بَعُدَ الْعَهْدُ ، وَمَا نَسِيتُ، إِنَّمَا قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  مَنْ جَاءَ بِصَلَوَاتِ الْخَمْسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، قَدْ حَافَظَ عَلَى وُضُوئِهَا، وَمَوَاقِيتِهَا وَرُكُوعِهَا، وَسُجُودِهَا، لَمْ يَنْقُصْ مِنْهَا شَيْئًا، جَاءَ وَلَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ لَا يُعَذِّبَهُ ، وَمَنْ جَاءَ وَقَدِ انْتَقَصَ مِنْهُنَّ شَيْئًا، فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ رَحِمَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ

“Barang siapa yang tidak melaksanakan shalat witir maka tidak ada shalat baginya”, maka hal itu didengar oleh ‘Aisyah dan berkata: “Barang siapa yang mendengar hal ini dari Abu Al Qasim –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, demi Allah masa itu tidak jauh, dan saya tidak lupa, sungguh Abu al Qasim –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Barang siapa datang membawa shalat lima waktu pada hari kiamat, telah menjaga wudhu’nya, menjaga waktunya, ruku’nya, sujudnya, tidak berkurang sedikitpun, ia datang baginya ada janji Allah untuk tidak mengadzabnya, dan barang siapa yang datang namun hal itu berkurang, maka tidak ada janji Allah baginya, jika Dia berkehendak akan memberinya rahmat, dan jika Dia berkehendak akan mengadzabnya”.

Thabrani berkata setelahnya:

“Ia tidak meriwayatkannya dari Muhammad kecuali Isa, dan yang meriwayatkan dari keduanya hanya Abdullah sendiri”.

Syeikh Albani –rahimahullah- berkata:

“Saya berkata: “Dia adalah al Mua’firi, ad Dzahabi berkata: ”Dianggap lemah oleh lebih dari satu orang, ia telah meriwayatkan hadits yang dusta”.

Saya berkata: “Dan saya mengira bahwa hal itu menunjukkan pada hadits ini, bahwa hal itu kedustaan yang nampak”. Al Hafidz Ibnu Hajar berkata: “Oleh Daruquthni dianggap lemah, dan Ibnu Yunus berkata: “Itu termasuk hadits yang lemah, telah meriwayatkan hadits yang mungkar”.

Saya berkata: “Gurunya adalah Isa bin Waqid, saya tidak mendapatkan biografinya, Al Haitsami menganggapnya bermasalah”. (Majma’ az Zawaid (1/293)

(Silsilah al Ahadits ad Dhaifah: 11/371)

Dan yang mungkar adalah kalimat: “Barang siapa yang tidak melaksanakan shalat witir maka tidak ada shalat baginya”.

Adapun sisa haditsnya, mempunyai beberapa saksi (penguat) sebagaimana yang telah dilewati dari hadits Ubadah”.

Dan yang juga menjadi saksi (penguat) adalah yang telah diriwayatkan oleh Ahmad (18345) dari Hanzhalah al Katib berkata: “Saya telah mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

مَنْ حَافَظَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ: رُكُوعِهِنَّ، وَسُجُودِهِنَّ ، وَوُضُوئِهِنَّ ، وَمَوَاقِيتِهِنَّ ، وَعَلِمَ أَنَّهُنَّ حَقٌّ مِنْ عِنْدِ اللهِ، دَخَلَ الْجَنَّةَ   أَوْ قَالَ:   وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ  
وقال محققو المسند : " صحيح بشواهده  .

“Barang siapa yang telah menjaga shalat lima waktu, ruku’nya, sujudnya, wudhu’nya, waktunya, dan ia mengetahui bahwa semua itu adalah hak dari Allah maka akan masuk surga atau ia berkata: “Maka ia wajib masuk surga”. (Para peneliti Musnah: Shahih dengan beberapa bukti”.

Abu Daud (429) telah meriwayatkan dari Abu Darda berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

 خَمْسٌ مَنْ جَاءَ بِهِنَّ ، مَعَ إِيمَانٍ ، دَخَلَ الْجَنَّةَ : مَنْ حَافَظَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ؛ عَلَى وُضُوئِهِنَّ وَرُكُوعِهِنَّ وَسُجُودِهِنَّ وَمَوَاقِيتِهِنَّ، وَصَامَ رَمَضَانَ ، وَحَجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا، وَأَعْطَى الزَّكَاةَ طَيِّبَةً بِهَا نَفْسُهُ، وَأَدَّى الْأَمَانَةَ

وحسنه الألباني

“Ada lima hal yang barang siapa yang membawa kelimanya pada hari kiamat disertai dengan keimanan maka akan masuk surga: Orang yang menjaga shalat lima waktu, dengan wuhu’nya, ruku’nya, sujudnya, waktunya, dan orang yang berpuasa Ramadhan, menjalankan ibadah haji bagi yang mampu menempuh perjalanannya, membayar zakat yang dengannya dirinya akan menjadi baik, dan menyampaikan amanah”. (Dihasankan oleh Albani)

Adapun hadits ‘Aisyah:

  إن لعبدي علي عهدا ، إن أقام الصلاة لوقتها : أن لا أعذبه ، وأن أدخله الجنة بغير حساب  

“Sungguh Aku mempunyai janji kepada hambaku, jika ia mendirikan shalat pada waktunya, Aku tidak mengadzabnya, dan akan memasukkannya ke dalam surga tanpa hisab”.

Redaksi ini dinisbatkan kepada Al Muttaqi al Hindi –rahimahullah- di dalam Kanz al Ummal (7/312) untuk Al Hakim di dalam Tarikhnya.

Dan “Tarikh Naisabur” bagi Al Hakim –rahimahullah- merupakan kitab yang agung, akan tetapi termasuk dari lembaran yang hilang dari umat Islam dan sekarang tidak ada di tangan masyarakat –sesuai dengan pengetahuan kami- kecuali hanya ringkasannya, karya Ahmad bin Muhammad bin Hasan, yang dikenal dengan sebutan Al Khalifah an Naisaburi dan tidak ada hadits ini.

Al Hakim meriwayatkan hadits ini sendirian di dalam Tarikhnya terasa lemahnya dan ketidakpastiannya, apalagi kalimatnya:

“Aku akan memasukkannya ke dalam surga tanpa hisab”, kami tidak mendapatkan saksi untuk hal ini dan (seakan) tidak membutuhkan ibadah yang benar sebelumnya.

Wallahu Ta’ala A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam