“Tidak dapat dipungkiri bahwa memotret segala sesuatu yang mengandung ruh itu haram, bahkan termasuk dosa besar, karena kerasnya peringatan yang disebutkan dalam nash-nash hadits, karena menyerupai Tuhan dalam hal menciptakan makhluk hidup, lantaran hal itu merupakan sarana terjadinya fitnah serta jalan menuju kemusyrikan dalam banyak hal. Dosanya akan meliputi siapapun orang yang berfoto, siapapun yang menyuruh berfoto, siapapun orang yang membantunya atau menyebabkan berfoto, karena mereka semua tolong-menolong dalam berbuat dosa. Allah telah melarang hal itu dengan firman-Nya,
وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
المائدة / 2
‘…dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.’ (QS. Al-Ma’idah : 2).
Wabillahit Taufiq.”
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 1/454).
Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 1/458 yang lain disebutkan, “Tidak boleh memotret makhluk hidup (yang memiliki ruh) dengan kamera atau peralatan fotografi lainnya, dan tidak boleh mengambil atau menyimpan gambar makhluk hidup kecuali karena darurat, misalnya foto yang ada pada ijazah atau paspor, dalam hal ini diperbolehkan memotret dan menyimpannya.”