Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Perbedaan Pendapat Dalam Sunah-Sunah Shalat Merupakan Perbedaan Yang Diterima, Tidak Merusak Shalat

221196

Tanggal Tayang : 24-10-2019

Penampilan-penampilan : 6232

Pertanyaan

Saya perhatikan ada beberapa cara shalat. Sebagian membiarkan jari telunjuknya diangkat selama tasyahud, sebagian lainnya tidak mengangkatnya kecuali saat membaca Laa ilaaha illallah. Sebagian orang meletakkan tangannya saat berdiri di atas pusar, sebagian lagi di bawahnya. Apakah Islam menerima shalat mereka dengan cara-cara yang berbeda ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Masalah ini termasuk sunah-sunah shalat, dia termasuk masalah cabang dan ijtihad. Perbedaan pendapat di dalamnya masih diterima dan orang yang berbeda pendapat tidak boleh dikatakan bid’ah dan tidak boleh diingkari. Karena dalam masalah ini tidak terdapat hadits yang jelas (qathi) dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, yang adalah hadits yang para ulama berbeda pendapat dalam masalah keshahihannya, kemudian mereka berbeda pendapat tentang petunjuknya dan dan maknanya.

Para ulama dalam masalah ini tidak berbeda bahwa shalatnya tetap sah, akan tetapi mereka berbeda pendapat mana yang lebih utama.

 Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah ditanya tentang cara turun untuk sujud dalam shalat, apakah dengan tangannya dahulu atau dengan kedua lututnya?

Beliau menjawab:

“Shalat dengan kedua cara tersebut dibenarkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Jika dia suka dia dapat meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya, jika dia suka dia dapat meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya dan shalatnya dianggap sah dalam kedua kondisi tersebut berdasarkan kesepakatan para ulama, akan tetapi mereka berbeda pendapat, mana yang lebih utama.” (Majmu Fatawa, 22/449)

Demikian pula perbedaan pendapat di antara ulama terkait dengan cara meletakkan kedua tangan saat berdiri dan setelah bangun dari ruku, juga masalah mengangkat jari telunjuk saat tasyahud, dan shalawat Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam tasyahud awal, qunut dalam shalat Fajar setiap hari dan permasalahan-permasalahan serupa. Semua itu merupakan perbedaan pendapat yang diterima yang sumber masalahnya adalah ijtihad terhadap nash-nash (teks wahu), terkait dengan kekuatan nash dan petunjuknya dan hal ini tidak membatalkan shalat dan tidak ada pengaruhnya bagi sahnya shalat. Seorang muslim hendaknya dalam hal ini melakukan apa yang dia duga kuat bahwa hal itu benar berdasarkan dalil yang ada dalam masalah ini jika dia mampu menguatkan satu atas yang lain berdasarkan dalil dan pendapat-pendapat yang ada, atau dia bertaklid (mengikuti) ulama yang dia percaya ilmu dan agamanya.

Sejak dahulu kaum muslimin shalat bersama-sama dan saling bermakmum dengan yang lain padahal terdapat perbedaan di antara mereka dalam beberapa masalah shalat, namun sebagian tidak mengingkari sebagian lainnya, atau menuduh bid’ah sebagian lainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Dahulu para sahabat dan tabiin serta orang-orang sesudah mereka ada yang membaca basmalah  ada yang tidak membacanya. Ada yang mengeraskan bacaan basmalah dan ada yang tidak mengeraskannya, ada yang qunut dalam shalat fajar dan ada yang tidak qunut, ada yang berwudhu setelah berbekam atau mimisan atau muntah dan ada yang tidak berwudhu dari semua itu, ada yang berwudhu karena menyentuh kemaluan atau menyentuh wanita karena syahwat ada yang tidak berwudhu karena semua itu, ada yang berwudhu karena tertawa saat shalat dan ada yang tidak berwudhu karena itu. Namun demikian, sebagian mereka shalat di belakang sebagian lainnya, seperti terjadi pada Abu Hanifah dan pengikutnya atau Syafii dan pengikutnya, mereka shalat di belakang para imam di Madinah dari kalangan mazhab Maliki walaupun mereka tidak membaca basmalah, baik pelan ataupun keras. Abu Yusuf shalat di belakang Ar-Rasyid padahal dia baru selesai berbekam dan Imam Malik telah berfatwa bahwa berbekam tidak mengharuskan wudhu, maka Abu Yusuf shalat di belakangnya dan tidak mengulanginya. Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa wudhu harus dilakukan setelah berbekam dan mimisan, lalu ada yang bertanya kepadanya, apabila imam keluar darah darinya namun dia tidak berwudu, apakah kita boleh shalat di belakangnya?” Dia berkata, “Bagaimana saya tidak shalat di belakang Said bin Musayyab dan Malik?” (Majmu Fatawa, 23/374-375)

Perhatikan jawaban soal no. 22652 untuk mengetahui sikap yang benar terhadap perbedaan pendapat di kalangan para ulama. 

Kedua:

Telah terdapat dalam jawaban soal no. 165999  bahwa mengangkat telunjuk dalam tasyahud merupakan sunah dan telah  kami sebutkan perbedaan para ulama tentang tempat mengangkat telunjuk juga kami jelaskan bahwa perbedaan seperti ini adalah perbedaan yang masih diterima dan perkaranya luas, tidak seharusnya menyebabkan perpecahan di tengah kaum muslimin.

Ketiga:

Meletakkan telapak tangan kanan di atas telapak tangan kiri merupakan sunah. Kami telah jelaskan tata cara meletakkan tangan dalam jawaban soal no. 41675

Para ulama berbeda pendapat terkait tempat meletakkan tangan. Ada yang berpendapat di dada di atas pusar. Ada yang berpendapat di bawah pusar. Inipun termasuk perbedaan pendapat yang diterima dan ijtihad yang diakui, tidak semestinya menyebabkan perpecahan dan perselisihan.

Imam Tirmizi rahimahullah berkata dalam kitab Sunan-nya (2/33), “Pengamalan dalam hal ini menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tabiin dan generasi sesudahnya, mereka berpendapat hendaknya seseorang meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya dalam shalat. Sebagian berpendapat keduanya diletakkan di atas pusarnya dan sebagian berpendapat diletakkan di bawah pusarnya. Semua itu  dilihat para ulama secara lapang.”

Akan tetapi, meletakkan di atas dada, lebih utama.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Sunahnya adalah meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya dalam shalat ketika berdiri dalam shalat, baik sebelum atau sesudah ruku. Para ulama berbeda pendapat dalam meletakkan keduanya. Ada yang berpendapat diletakkan di dadanya, adapula yang berpendapat diletakkan di pusarnya, adapula yang berpendapat diletakkan dibawah pusarnya. Riwayat yang paling kuat adalah diletakkan di dadanya. Inilah yang lebih utama. Perkara dalam masalah ini adalah luas insyaAllah.” (Fatawa Nurun Alad-Darbi, 8/147)

Wallahu ta’ala a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam