Laki-lahi di anjurkan merapikan dan mewarnai rambutnya; berdasarkan Hadis Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ رواه أبو داود (3632) وصححه الشيخ الألباني في صحيح أبي داود
("Barangsiapa mempunyai rambut hendaklah ia memuliakannya (merawat)." HR. Abu Daud (3632) dan digolongkan Sahih oleh Al-albani dalam “Sahih Abi Daud”.
Sabdanya (hendaklah ia memuliakannya (merawat)): artinya "Hendaklah ia menghiasi dan membersihkannya dengan mencuci, meminyaki, dan menyisirnya, dan jangan membiarkannya berantakan, karena kebersihan dan penampilan yang baik itu adalah sesuatu disukai..." Akhir kutipan dari catatan kaki "Awn Al-Ma'bud" (9/1183).
Hanya saja tindakan berlebihan dalam merawat rambut dan menata gayanya adalah tindakan tercela, karena hal itu termasuk pemborosan dan membuang-buang waktu dan tenaga untuk sesuatu yang tidak bermanfaat,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا رواه أبو داود (3628) والترمذي (1678) وصححه الشيخ الألباني رحمه الله في صحيح الترمذي
(Rasulullah shallallahu ‘alaihi wallam melarang menyisir rambut dan merapikan rambut kecuali sesekali.) HR. Abu Daud (3628) dan Tirmidzi (1678), dan digolongkan Sahih oleh Al-Albani rahimahullah dalam “Sahih Tirmidzi”.
Ibnu al-Atsir rahimahullah berkata: “menyisir rambut adalah merapikan, membersihkan, dan memperindah tampilannya” akhir kutipan dari “Gharibul Hadis” (2/494).
Dan sabdanya (kecuali sesekali), Imam Ahmad radhiyallahu ‘anhu berkata: “memakai minyak rambut sehari dan tidak memakainya sehari (dua hari sekali)” ia mengatakanya dalam “Al-Mughni” (1/67).
As-Syaukani rahimahullah berkata: “Hadis ini menunjukkan makruhnya menyibukkan diri dengan menyisir rambut setiap hari; karena yang demikian itu termasuk bermewah-mewah”. Telah ditegaskan dalam Hadis Fidhalah bin ‘Ubaid dari Abi Daud berkata: “bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami untuk sering melakukan “irfah”.
“irfah” disini adalah sering berhias dan mempersolek diri. Akhir kutipan dari “Nailul Authar” (1/159).
Ibnul Qayim rahimahullah berkata: “yang benar adalah tidak mempertentangkan keduanya – atau antara kedua Hadis (barang siapa yang mempunyai rambut hendaklah ia memuliaknnya) dan (dilarang merapikan rambut kecuali sesekali), karena sesungguhnya setiap hamba diperintahkan untuk memuliakan rambutnya dan dilarang berlebihan dalam bermewah-mewah, maka hendaknya ia memuliakan rambutnya tetapi tidak bermewah-mewah, tetapi hendaklah sesekali ia merapikannya, ini adalah pokok substansi hadis yang di utamakan. Akhir kutipan dari “Hasyiatus sunan” (11/147).
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata datang menemui kami dan melihat seorang laki-laki yang rambutnya tampak kusut, maka beliau bersabda:
أَمَا يَجِدُ هَذَا مَا يُسَكِّنُ بِهِ شَعْرَهُ رواه أحمد (14321) وأبو داود (3540) والنسائي(5141) وصححه الشيخ الألباني رحمه الله
"Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu yang dapat merapikan rambutnya." HR. Ahmad (14321), dan Abu Daud (3540), dan Nasai (5141), dan digolongkan Sahih oleh Al-Albani rahimahullah.
Diriwayatkan oleh Malik dalam “Al-Muwata” (1494), Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zaid bin Aslam] bahwa ['Atha bin Yasar] ia mengabarkan kepadanya, ia berkata: "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang berada di masjid, ada seorang laki-laki masuk dengan rambut yang acak-acakan dan jenggot yang tidak teratur. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas berisyarat dengan tangannya agar laki-laki tersebut keluar, seakan beliau mengatakan 'Hendaklah ia rapikan rambut dan janggutnya'. Laki-laki itu kemudian melakukannya dan kembali lagi, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَلَيْسَ هَذَا خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدُكُمْ ثَائِرَ الرَّأْسِ كَأَنَّهُ شَيْطَانٌ
"Bukankah ini lebih baik, daripada salah seorang dari kalian datang dengan rambut yang acak-acakan seperti setan."
Ibnu Abdul Barr rahimahullah berkata: “ tidak ada pertentangan dari Malik bahwa Hadis tersebut adalah mursal, dan kandungan artinya bertemu dengan Hadis Jabir dan lainnya…yang isinya adalah perintah merapikan rabut dan jenggot, serta larangan mengabaikan dan membiarkanya hingga Nampak kusut dan tidak terawatt” akhir kutipan dari “At-Tamhid” (5/50).
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “dianjurkan untuk sesekali merapikan rambut, yaitu dengan menyirir dan memakai minyak rambut, begitu juga dengan badan, dan beliau menyebutkan dalil-dalil tersebut.. Ahmad mengatakan: yang dimaksud adalah memakai minyak rambut dua hari sekali.
Tujuannya adalah: memakai minyak di kepada dan badan dengan tidak berlebihan sesuai dengan kondisinya, walaupun itu memerlukan waktu yang lama karena lebatnya rambut dan keringnya kulit badan, hal itu diperbolehkan sebagaimana di riwayatkan dari Abi Qatadah bahwa ia memiliki rambut yang lebat, maka ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau memerintahkannya untuk merawatnya dengan baik dan menyisirnya setiap hari, sebagaimana diriwayatkan dari An-Nasa’i.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
من كان له شعر فليكرمه رواه أبو داود
(barang siapa yang memiliki rambut, hendaknya ia memuliakannya) HR. Abu Daud,
dan dari Jabir ia berkata: Nabi melihat seorang laki-laki yang rambutnya tampak kusut, maka beliau bersabda: "Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu yang dapat merapikan rambutnya." HR. Ahmad, dan Abu Daud, dan Nasai. Akahir kutipan.
Kesimpulan: yang diminta dari seorang laki-laki adalah supaya ia merapikan rambutnya dan tidak membiarkanya kusut dan mengembang, akan tetapi ia tidak boleh berlebihan dalam merawat rambutnya, adapun jika tidak berlebihan maka tidak ada masalah.
Wallahu a’lam.