Hukum asalnya makanan dan minuman adalah halal, sampai ada dalil yang mengharamkannya, Allah Ta’ala berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً
سورة البقرة/29
“Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu”. (QS. Al Baqarah: 29)
Dan dari Ibnu Abbas berkata:
كَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ يَأْكُلُونَ أَشْيَاءَ وَيَتْرُكُونَ أَشْيَاءَ تَقَذُّرًا فَبَعَثَ اللَّهُ تَعَالَى نَبِيَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنْزَلَ كِتَابَهُ وَأَحَلَّ حَلَالَهُ وَحَرَّمَ حَرَامَهُ فَمَا أَحَلَّ فَهُوَ حَلَالٌ وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ وَتَلَا قُلْ لَا أَجِدُ فِيمَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا إِلَى آخِرِ الْآيَةِ رواه أبو داود (3306)، وصححه الشيخ الألباني رحمه الله
“Bahwa masyarakat jahiliyah mereka makan banyak hal dan meninggalkan banyak hal karena merasa jijik, lalu Allah Ta’ala mengutus Nabi-Nya -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan telah menurunkan Kitab-Nya, dan telah menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram, dan apa yang telah Dia halalkan maka menjadi halal, dan apa yang telah diharamkan maka menjadi haram, dan apa yang didiamkan maka menjadi dimaafkan, dan beliau membacakan ayat:
قُلْ لَا أَجِدُ فِيمَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا ....
“Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah.
(HR. Abu Daud: 3306 dan telah dinyatakan shahih oleh Albani -rahimahullah-)
Al Hafidz Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata: “Jenis kedua: “Apa saja yang tidak ada penghalang, maka dihalalkan, namun dengan syarat disembelih, seperti; bebek, burung air”. Selesai. (Fathul Bari)
Dan tidak ada dalil tentang bebek dan merpati/burung dara yang mengharamkan memakan keduanya, maka kita kembalikan kepada hukum asalnya yaitu mubah, bahkan telah ada riwayat yang menghalalkan memakan daging merpati, bahwa para sahabat -radhiyallahu ‘anhum- telah memastikan bahwa merpati yang berada di tanah haram diburu oleh seorang muhrim dengan kambing, maka hal itu menunjukkan halal untuk dimakan. Ibnu Qudamah -rahimahullah- berkata: “Umar, Utsman, Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Nafi’ bin Abdul Harits -radhiyallahu ‘anhum- telah menyatakan hukum seperti itu”. Selesai. (Al Mughni: 3/274)
An Nawawi -rahimahullah- berkata:
“Para sahabat kami telah bersepakat bahwa dihalalkan untuk memakan burung onta dan ayam....bebek, burung kecil, burung pipit, burung manyar, burung phasianus, dan merpati...”. selesai. Syarh Al Muhadzab: 7/22)
Beliau -rahimahullah- berkata:
“Apa saja yang hidup di air dan di darat juga, di antaranya adalah burung air, seperti; bebek, angsa dan yang serupa dengannya, hal itu halal sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, dan bangkainya tidak dihalalkan tanpa ada perbedaan pendapat, bahkan dengan syarat harus disembelih”. Selesai. (Syarah Muahadzab: 9/35)
Wallahu A’lam