Simpan
  • New List
Tambahan
    Simpan
    • New List
5,81215/Muharram/1433 , 10/Desember/2011

HUKUM CEK MEDICAL UNTUK MENGETAHUI JENIS KELAMIN JANIN

Pertanyaan: 167574

Apakah diperbolehkan melakukan cek medical untuk mengetahui jenis janin laki-laki atau perempuan? Atau itu termasuk suatu kemaksiatan dan seyogyanya ditungguh sampai melahirkan. Terima kasih

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Diperbolehkan melakukan cek medical untuk mengetahui jenis kelamin laki-laki atau perempuan. Karena ini termasuk sarana dan sebab yang Allah mudahkan bagi para hamba untuk mengetahui kondisi janin setelah terbentuk. Dan masih tersisa banyak hal yang goib dimana tidak diketahui kecuali Allah. Seperti kondisi sebelum pembentukan, rezki, ajal dan dia termasuk bahagia atau sengsara. Silahkan melihat soal jawab no. 12368 .

Wallahu’alam .

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Opsi Format Teks

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
HUKUM CEK MEDICAL UNTUK MENGETAHUI JENIS KELAMIN JANIN - Soal Jawab Tentang Islam