Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

Belum Berniat Umrah di Miqat Karena Haid, Lalu Tetap Melaksanakan Umrah Karena Malu Kepada Ayahnya

Pertanyaan

Saya telah pergi umroh pada bulan Ramadhan bersama keluarga dan suami saya, dan saya sedang haid. Pada saat saya sampai di miqat saya belum berniat umroh; karena saya meyakini bahwa saya tidak akan mandi besar sebelum waktu kembalinya kami ke negara kami dan saya tidak memberitahukannya kepada siapapun.

Dan sebelum tiba waktu kami meninggalkan Makkah beberapa jam, bapak saya memberitahukan bahwa saya wajib melaksanakan thawaf dan sa’i meskipun saya belum mandi besar –beliau telah memakai kain ihramnya untuk menemani saya-, saya malu untuk memberitahukan kepada beliau bahwa saya belum berniat umroh dari miqat, dan saya juga telah memendekkan rambutku, memakai celak di mataku, dan suamiku telah mencumbuku –tapi tidak sampai berjimak-, karena saya malu untuk memberitahukannya kepada orang tuaku, saya mandi, berwudhu’ dan menemaninya – saya tetap melaksanakan thawaf, sa’i, tahallul dengan memendekkan rambutku setelah selesai- dan lalu kami kembali ke negara kami, maka bagaimanakan hukumnya dari semua yang telah saya lakukan tersebut ?, apa yang seharusnya saya lakukan untuk menebus perbuatan saya tersebut ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Tidak masalah dari apa yang telah anda sebutkan dari mulai memendekkan rambut anda, memakai celak di mata, dan bercumbu; karena anda tidak berihram untuk umroh sebelumnya.

Kedua:

Thawaf, sa’i dan tahallul yang telah anda lakukan tersebut ada beberapa rincian:

  1. Jika anda melakukan semua itu tanpa niat, maksudnya tidak berihram dan tidak berniat untuk umrah pada saat ayah anda mengajak anda untuk thawaf dan sa’i, maka perbuatan anda tersebut termasuk perbuatan sia-sia tidak ada konsekuensi apapun, anda juga tidak tercatat mendapatkan pahala umroh. Sebaiknya anda berterus terang kepada ayah anda bahwa anda belum berniat untuk umroh; karena amal yang bersifat ibadah itu tidak dikerjakan kecuali untuk tujuan beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
  2. Jika anda telah berniat ihram, maksudnya masuk kepada ibadah umroh sebelum melaksanakan semua amaliyah tersebut, maka umroh tersebut termasuk umroh yang benar bagi pendapat yang tidak mensyaratkan suci dari haid untuk thawaf, seperti madzhab Abu Hanifah dan Ahmad pada salah satu riwayatnya, dan menjadi pilihan Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- dan sebagian para ulama lainnya. Akan tetapi Hanafiyah mewajibkan untuk (menyembelih) badanah (unta), dan Ahmad mewajibkan (menyembelih) kambing, dan Syeikh Islam tidak mewajibkan apapun. Dan kalau saja anda telah mewakilkan orang untuk menyembelih kambing di Makkah dan dibagikan kepada para fakir miskin, maka hal itu lebih baik bagi anda dan lebih berhati-hati dalam beribadah.

Barang siapa yang telah mendatangi Makkan tanpa berniat untuk umroh, kemudian ada keinginan untuk berumroh, maka ia wajib keluar ke tanah halal, daerah Tan’im atau yang lainnya untuk berihram dari sana. Dan jika ia berihram dari tempat tinggalnya maka ia wajib membayar dam, yaitu; menyembelih kambing dan dibagikan kepada para fakir miskinnya tanah haram.

Oleh karenanya jika anda telah melaksanakan amalan tersebut dengan niat berumroh, maka anda wajib membayar dam, karena anda belum keluar ke daerah tanah halal.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam