Mengucapkan Salam Pada Saat Menghadiri Majlis Dan Pada Saat Meninggalkannya Adalah Sunnah

Pertanyaan: 145028

Apakah ada hadits yang menyatakan bahwa seseorang harus mengucapkan salam jika ia ingin beranjak atau pergi? yang saya ketahui adalah bahwa ucapan salam hanya ada di pertemuan dan bukan pada saat meninggalkan pertemuan. Mohon penjelasan.

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurhkan kepada Rosulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.

Apabila seseorang mendatangi suatu majlis maka disunnahkan baginya untuk mengucapkan salam kepada orang-orang yang hadir di majlis tersebut, dan jika ia ingin pergi meninggalkan majlis sebaiknya ia mengucapkan salam sekali lagi kepada para hadirin sebelum pergi. Hal itu sebagaimana diriwayatkan Abu Daud (5208), dan at-turmudzi (2706), Hasan dan Ahmad (7793), dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shalllahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ فَلْيُسَلِّمْ ، فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَقُومَ فَلْيُسَلِّمْ ؛ فَلَيْسَتْ الْأُولَى بِأَحَقَّ مِنْ الْآخِرَةِ صححه الألباني في "صحيح أبي داود" وغيره

(“Apabila salah seorang diantara kamu telah sampai ke majelis, maka hendaklah dia memberi salam. Dan apabila ia hendak berdiri, maka hendaklah ia memberi salam. Tentu saja yang awal tidak lebih berhak daripada yang akhir.”), digolongkan sahih oleh Al-albani dalam “Sahih Abi Daud” dan lainnya.

Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata:

Al-Tayyibi berkata: “Yaitu, sebagaimana salam pertama adalah kabar keselamatan mereka dari kejahatannya ketika dia hadir, demikian pula salam kedua adalah kabar keselamatan mereka dari kejahatannya ketika dia tidak hadir. Keselamatan ketika dia hadir tidak lebih penting daripada keselamatan ketika dia tidak hadir. Sebaliknya, yang kedua lebih penting.” Akhir kutipan. “Tuhfat al-Ahwadzî” (7/402-403).

An-Nawawi rahimahullah berkata: makna dhahir dari hadis ini adalah wajib bagi jamaah yang hadir untuk menjawab salam yang diucapkan kepada mereka pada saat datang dan kemudian meninggalkan mereka, Dua imam, al-Qadi Husain dan sahabatnya Abu Sa`d al-Mutawali, berkata: Sudah menjadi kebiasaan sebagian orang untuk saling memberi salam ketika meninggalkan orang lain. Ini merupakan doa yang disunnahkan untuk dijawab, namun hukumnya tidak wajib, karena mengucapkan salam hanya ketika bertemu saja, tidak ketika berpisah. Inilah yang mereka katakan. Imam Abu Bakar al-Shashy, sahabat terakhir kita, menentangnya dan berkata: Ini tidak sah, karena memberi salam hukumnya sunnah ketika meninggalkan tempat, sebagaimana hukumnya sunnah ketika hadir. Hadits ini berisi tentang hal ini, dan apa yang dikatakan oleh al-Shashy itu benar. Akhir kutipan dari “Al-Adhkar” (hal. 258).

Syekh Ibnu Utsaimin, semoga Allah merahmatinya, berkata:

“Dalam hadits ini disebutkan bahwa ketika seseorang mendatangi suatu majelis, hendaknya ia mengucapkan salam, dan ketika ingin keluar, lalu berdiri dan meninggalkan majelis, hendaknya ia mengucapkan salam, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan hal itu dan bersabda:

ليست الأولى بأحق من الثانية

(‘Yang pertama tidak lebih utama dari yang kedua’),

artinya: Sebagaimana ketika masuk hendaknya ia mengucapkan salam, demikian pula ketika keluar hendaknya ia mengucapkan salam. Oleh karena itu, ketika seseorang memasuki masjid hendaknya ia mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ketika keluar hendaknya ia mengucapkan salam juga kepadanya. Dan ketika ia memasuki Mekkah untuk umrah atau haji hendaknya ia memulainya dengan tawaf, dan ketika meninggalkan Mekkah dan meninggalkannya hendaknya ia mengakhirinya dengan tawaf, karena tawaf merupakan ucapan selamat datang ke Mekkah bagi orang yang masuk untuk haji atau umrah, dan demikian pula perpisahan (wada’) Mekkah bagi orang yang melaksanakan haji atau umrah lalu kembali pulang. Hal ini bagian dari kesempurnaan syariat, yang menjadikan yang memulai  dan yang mengakhiri adalah sama dalam hal-hal tersebut.” Akhir kutipan “syarkh Riyadh as-Salihin” (hal. 990).

Wallahu a’lam.

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android