33

Anak Kecil Mengikuti Agama Islam dari Kedua Orangtuanya

Pertanyaan: 130231

Apakah penting apabila seorang anak kecil yang terlahir dari orangtua yang Muslim untuk mengucapkan syahadat ketika dia baligh ? Lalu bagaimana tentang anak kecil yang dilahirkan dari ayah yang Muslim sedangkan ibunya non Muslim. Sang ayah tidak memaksa anaknya untuk shalat pada usia sepuluh tahun, lalu si anak tidak shalat.

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pertama, anak yang dilahirkan dari kedua orangtua yang Muslim dihukumi Muslim berdasarkan Ijma’ ulama.

Apabila kedua orangtuanya beda agama, maka agamanya mengikuti agama orangtua yang Muslim, baik yang Muslim ayah atau ibunya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Apabila kedua orangtua anak kecil itu Muslim, maka anak kecil itu Muslim mengikuti kedua orangtuanya, berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin. Begitu pula apabila ibunya Muslimah, menurut mayoritas ulama, seperti Abu Hanifah, As-Syafi’i, dan Ahmad.” (Majmu’ Al-Fatawa, 10/437).

Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, 4/270 disebutkan, “Para fuqaha sepakat bahwasanya apabila ayah masuk Islam dan ia memiliki anak-anak yang kecil, maka mereka dihukumi Muslim mengikuti agama ayah mereka.

Mayoritas ulama (madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali) berpendapat bahwasanya yang diakui adalah keislaman salah satu orangtua, baik itu ayah atau ibu. Maka anak kecil dihukumi Islam secara bawaan, karena Islam itu agama yang unggul dan tidak bisa diungguli, dan karena Islam adalah agama Allah yang diridhai untuk hamba-hamba-Nya.”

Kedua, apabila anak Muslim sampai usia baligh, maka ia tidak harus kembali mengucapkan dua kalimat syahadat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Kaum Muslimin sepakat bahwasanya apabila anak kecil baligh dalam keadaan Muslim, ia tidak wajib mengucapkan kembali dua kalimat syahadat setelah ia baligh.” (Dar’u At-Ta’arudh, 4/107).

Beliau juga mengatakan, “Ulama salaf dan para imam sepakat bahwasanya pertama kali yang diperintahkan kepada para hamba adalah dua kalimat syahadat. Mereka juga sepakat bahwasanya orang yang melakukan hal itu sebelum baligh tidak diperintah lagi untuk memperbaruinya setelah baligh.” (Dar’u At-Ta’arudh, 4/107).

Akan tetapi, jika setelah baligh muncul sesuatu yang menunjukkan ketidakrelaan terhadap Islam, maka ia dianggap murtad dan diperlakukan sebagai orang yang keluar dari agama Islam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Anak kecil hukum yang berlaku padanya di dunia ini sama seperti hukum yang berlaku untuk kedua orangtuanya, karena ia tidak berdiri sendiri. Apabila ia telah baligh dan berbicara dengan kata-kata yang dihukumi Islam atau kafir, maka hukum itu berlaku untuk dirinya sesuai dengan kesepakatan kaum Muslimin. Jika seandainya kedua orangtuanya beragama Yahudi atau Nasrani, kemudian dia masuk Islam, maka ia termasuk kaum Muslimin berdasarkan kesepakatan kaum Muslim. Meskipun mereka (orangtua) Muslim, kemudian dia kafir, maka ia kafir berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 1/64).

Ketiga, apabila anak kecil itu sempurna usianya tujuh tahun, maka wajib bagi kedua orangtuanya untuk menyuruhnya shalat dan memotivasinya. Hal itu berdasarkan riwayat,

عن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما قال : قال الرسول صلى الله عليه وسلم : مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ رواه أبو داود ( 495 ) وصححه الألباني في صحيح أبي داود ( 466 ) .

Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya.’” (HR. Abu Daud, no. 495 dan dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud, no. 466).

An-Nawawi mengatakan, “Para imam mengatakan, ‘Para ayah dan ibu wajib mengajarkan bersuci (thaharah), shalat dan syariat pada anak-anaknya setelah usia tujuh tahun dan memukul mereka jika mereka meninggalkan hal-hal itu setelah mereka berusia sepuluh tahun.’” (Al-Majmu’, 3/11).

Ibnu Qudamah mengatakan, “Inilah pendidikan yang disyariatkan pada anak kecil, untuk melatih mereka untuk shalat, supaya ia terbiasa dan tidak meninggalkannya ketika ia baligh, namun hal itu tidak wajib baginya.” (Al-Mughni, 1/682).

Anak kecil yang meninggalkan shalat saat ia belum baligh tidak mengeluarkannya dari agama Islam, karena ia belum dibebani tuntutan syariat yang hukumnya wajib.

Syaikhul Islam mengatakan, “Anak kecil tidak wajib shalat meskipun seandainya usianya mencapai sepuluh tahun. Hal ini dinyatakan oleh jumhur ulama.” (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah, 1/32).

Atas dasar inilah, anak kecil yang dilahirkan dari ayah yang Muslim dan ibu yang non Muslimah, maka ia menjadi Muslim. Apabila ia mencapai usia sepuluh tahun dan belum melaksanakan shalat, maka ia tidak menjadi kafir karena meninggalkan sgalat, karena ia belum dituntut untuk melaksanakannya. Apabila ia sudah baligh dan bersikukuh meninggalkan shalat, maka menjadi murtad dari agama Islam karena meninggalkan shalat.

Wallahu A’lam.

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android