Sabtu 11 Syawal 1445 - 20 April 2024
Indonesian

Harta Yang Diwakafkan Dan Harta Umum Tidak Ada Zakatnya Meskipun Diinvestasikan

Pertanyaan

Apakah diwajibkan zakat bagi harta wakaf yang diinvestasikan ?, seperti proyek-proyek yang digagas oleh negara dan mendapatkan keuntungan yang banyak untuk menjadi simpanan negara.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Harta wakaf tidak ada zakatnya; karena bukan hak milik bagi perorangan, baik harta yang diinvestasikan atau tidak. Jika wakaf tersebut diinvestasikan maka keuntungannya disalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh orang yang berwakaf, seperti; para fakir miskin, orang-orang lemah, para penuntut ilmu, dan lainnya. Barang siapa yang menerima sebagian dari harta ini, dan selama satu tahun, mencapai nishab atau karena digabungkan dengan hartanya sendiri, maka ia wajib membayarkan zakatnya; karena sudah berubah menjadi hak miliknya, syarat-syarat zakatnya sudah terpenuhi.

Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya:

“Ada satu kabilah yang mengumpulkan dana, mereka menjadikan harta ini khusus diperuntukkan bagi keturunan darah kabilah ini, harta tersebut digunakan untuk bisnis, keuntungan yang didapat juga dikembalikan kepada (keturunan) darah juga, apakah harta tersebut wajib dizakati atau tidak ?, jika belum digunakan untuk bisnis apakah dizakati atau tidak ?, dan apakah kabilah tersebut berhak membayarkan zakat hartanya dengan uang ?”.

Mereka menjawab:

“Jika realitanya seperti yang telah disebutkan maka harta tersebut tidak ada zakatnya, karena hukumnya sebagai harta wakaf, baik yang berupa dana tidak bergerak atau yang diputar untuk bisnis, anda juga tidak boleh membayarkan zakatnya, karena harta tersebut tidak dikhususkan bagi orang-orang fakir dan juga selain mereka dari para penerima zakat”. (Fatawa Lajnah Daimah: 9/291)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata tentang komunitas daerah yang penduduknya membayar iuran untuk keanggotaan bulanan, hartanya disimpan untuk membantu bencana, diyat (denda), hutang bagi mereka membutuhkan untuk menikah:

“Harta iuran ini tidak ada zakatnya; karena harta tersebut bukan hak milik bagi para peserta, jadi harta tersebut bukan hak milik bagi orang tertentu, dan harta yang bukan menjadi hak milik perorangan tidak ada zakatnya”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 18/184)

Beliau juga berkata:

“Harta negara itu kembali kepada baitul mal, tidak ada pemilik personal, maka jika demikian tidak ada zakatnya”. (Syarhu al Kaafi)

Kesimpulan:

Bahwa harta negara atau baitul mal, termasuk yang diwakafkan tidak ada zakatnya; karena bukan menjadi hak milik perorangan, baik yang diinvestasikan maupun yang tidak”.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam