Adapun dijadikannya talak ada pada pihak laki-laki maka hal ini sebagai bentuk keadilan; karena pihak suami juga pada pihaknya akad nikah, maka pada pihaknya juga untuk mengurai ikatan nikah ini.
Dan karena pihak suami sebagai pemimpin wanita; sebagaimana firman Allah Ta’ala:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ
النساء/34
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita).” QS. An-Misa’: 34
Dan jika ia sebagai pemimpin maka urusan tersebut berada pada dirinya, dan inilah cara pandang yang benar.
Dan karena suami lebih sempurna akalnya dari pada wanita, dan lebih jauh pandangannya, maka anda tidak akan mendapatkannya maju untuk mentalak kecuali jika ia melihat bahwa ia harus melakukannya, akan tetapi jika talak ada di pihak wanita, maka pihak istri ini lebih sempit akalnya, dan lebih pendek pandangannya, dan lebih cepat perasaannya, maka bisa jadi ia tertarik kepada seorang laki-laki lain maka ia akan pergi kepadanya dan akan mentalak suamianya; karena ia melihat orang parasnya lebih menakjubkan baginya, lalu ia lebih memilihnya dari pada suaminya, dan di sana ada hikmah yang lain, akan tetapi ketiga hikmah tersebut yang telah disebutkan adalah hikmah terbesar dari dijadikannya talak berada di tangan pihak suami.
Adapun hukumnya orang yang mentalak istrinya tanpa ada sebab apapun maka para ulama berkata: “Sesungguhnya talak ini menjaga lima hukum, yaitu; bahwa hal itu bisa jadi wajib, dan bisa jadi haram, sunnah, makruh dan bisa jadi mubah. Hukum asalnya bahwa talak ini tidak dianjurkan, dan hal itu karena telah menjadi halal ikatan pernikahan yang telah dianjurkan oleh syari’at dan telah mengajaknya, dan karena bisa jadi akan terjadi banyak masalah; sama dengan wanita yang mempunyai anak-anak dari seorang suami, maka dengan talak ini akan menjadikan keluarga berantakan dan masalah lain yang akan dihasilkan dari hal tersebut. Dan jika kebutuhan menuntut karena tidak memungkinkan hidup bahagia antar pasangan suami istri maka pada saat itu talak menjadi mubah, dan hal itu menjadi bagian dari nikmat Allah –‘Azza wa Jalla-, maksudnya menjadi mubah dalam kondisi ini; karena jika sepasang suami istri hidup susah dan berat maka dunia akan menjadi redup, akan tetapi termasuk bagian dari nikmat Allah adalah jika ada kebutuhan menuntut hal itu maka menjadi mubah”.
Yang mulia Syeikh Muhammad bin Utsaimin -rahimahullah-.
(Fatawa Ulama Al Balad Al Haram, Hal: 299-300)