Sabtu 11 Syawal 1445 - 20 April 2024
Indonesian

Kaum Muslimin Hendaknya Tolong Menolong Untuk Melihat Hilal Dan Memberitahu Pihak Yang Bertanggungjawab Atas Rukyatnya

Pertanyaan

Apa kewajiban seseorang jika dia melihat hilal Ramadan atau Dzulhijjah namun dia tidak memberitahu pihak yang bertanggungjawab dalam masalah ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Diwajibkan bagi orang yang melihat hilal pada malam 30 Sya’ban atau malam 30 Ramadan, atau malam 30 Syawal atau malam 30 Dzulqaidah untuk memberitahu pengadilan di negerinya, kecuali jika dia telah mengetahui bahwa rukyatul hilal telah ditetapkan oleh penglihatan orang lain. Sebagai pengamalan firman Allah Ta’ala,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى  (سورة المائدة: 2)

“Hendaklah kalian saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.” (QS. Al-Maidah: 2)

 فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا  (سورة التغابن: 16)

“Hendaklah kalian bertakwa kepada Allah semampu kalian dan dengarlah serta taatilah (pemimpin).” (QS. At-Taghabun: 16)

عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ  (رواه مسلم ، رقم 1839)

“Seorang muslim hendaknya mendengar dan taat (kepada pemimpin/pemerintah).” (HR. Muslim, no. 1839)

Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

(أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تأمر عليكم عَبْدٌ) ،

“Aku wasiatkan kalian takwa kepada Allah serta mendengar dan taat (kepada pemimpin) walaupun yang memimpin kalian seorang budak.”

Telah diketahui bahwa pemerintah (Arab Saudi) melalui Mahkamah Agung meminta kepada kaum muslimin bahwa siapa yang melihat hilal agar memberitahukan pengadilan. Sedangkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Berpuasalah kalian dengan rukyatnya.” Maksundya adalah melihat hilal. “Berbukalah (berlebaran) karena melihat hilal, beribadahlah (berkurbanlah) karenanya. Jika mendung, maka sempurnakan bilangan (bulan menjadi 30 hari).” Tidak ada cara menerapkan hal ini kecuali dengan taufik dari Allah, kemudian kerjasama antara kaum muslimin dengan melihat hilal serta menyampaikannya kepada  lembaga yang bertanggungjawab bahwa terkait masuk atau berakhirnya Ramadan. Dengan demikian, maka terlaksanalah perintah syari dan tolong menolong  dalam kebaikan dan takwa. Wallahu waliyuttaufiq.”

Syekh Abdulaziz bin Baz, rahimahullah.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam