50

Perbedaan Antara Wakaf dan Hibah

Pertanyaan: 10646

Apakah wakaf itu ? Apa perbedaan antara wakaf dalam Islam dan hibah menurut Al-Mu’jam Al-Qanuni (Law Dictionary) karya Al-Faruqi, yang mendefinisikan wakaf itu sebagai harta amanah atau harta yang ditahan oleh seorang wali atau pengelola agar digunakan untuk tujuan tertentu tanpa boleh dialihkan ke tujuan yang lain, yang dikenal di negara-negara Barat ? Sejauh mana non-Muslim dapat memperoleh manfaat dari dana wakaf ini ? Misalnya, bolehkah memberikan beasiswa kepada non-Muslim yang berasal dari dana wakaf ? Menurut Anda, apakah wakaf tersebut bisa dimasukkan ke dalam sistem perekonomian atau sebagai alternatif untuk membantu negara-negara Islam mengembangkan pertumbuhan ekonominya ? Menurut Anda, apa saja potensi kendala atau rintangan yang harus diperhatikan dalam mengembangkan wakaf ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Wakaf adalah menahan pokoknya suatu harta dan tidak melepaskannya melalui penjualan, hibah, warisan, atau jenis-jenis transaksi dan akad lainnya, sehingga hasil dan pendapatannya dapat dibelanjakan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh wakif (orang yang mewakafkan) pada amal-amal kebaikan dan semisalnya.

Adapun hibah adalah penyerahan sejumlah harta untuk dimiliki kepada orang yang mengambil manfaat darinya dan membelanjakannya secara penuh melalui segala jenis akad dan transaksi lainnya.

Idealnya suatu wakaf dibelanjakan untuk amal kebaikan. Jika beasiswa itu untuk non-Muslim dengan maksud mengajak mereka untuk masuk Islam, lalu diharapkan kemungkinan besar mereka akan masuk Islam, maka tidaklah mengapa. Karena jika zakat yang wajib saja dikeluarkan untuk memikat hati (Ta’lif), apalagi hasil wakaf lebih bisa dibelanjakan untuk hal-hal tersebut, akan tetapi lebih baik digunakan untuk proyek-proyek kebaikan karena manfaatnya benar-benar tercapai, tidak hanya harapan saja.

Wakaf dapat digunakan untuk merevitalisasi sistem ekonomi Islam, dengan cara membelanjakan hasilnya sesuai dengan akad-akad yang dibolehkan syariat untuk pengembangan dan pemerataan manfaatnya.

Permasalahan yang terjadi dari wakaf timbul dari pihak ahli waris, kerabat-keluarga di sekitarnya, dan pembagian keuntungannya kepada penerima manfaat.

Rujukan

Refrensi

Syeikh Abdul Karim Al Khudhoir

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android