Wakaf adalah menahan pokoknya suatu harta dan tidak melepaskannya melalui penjualan, hibah, warisan, atau jenis-jenis transaksi dan akad lainnya, sehingga hasil dan pendapatannya dapat dibelanjakan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh wakif (orang yang mewakafkan) pada amal-amal kebaikan dan semisalnya.
Adapun hibah adalah penyerahan sejumlah harta untuk dimiliki kepada orang yang mengambil manfaat darinya dan membelanjakannya secara penuh melalui segala jenis akad dan transaksi lainnya.
Idealnya suatu wakaf dibelanjakan untuk amal kebaikan. Jika beasiswa itu untuk non-Muslim dengan maksud mengajak mereka untuk masuk Islam, lalu diharapkan kemungkinan besar mereka akan masuk Islam, maka tidaklah mengapa. Karena jika zakat yang wajib saja dikeluarkan untuk memikat hati (Ta’lif), apalagi hasil wakaf lebih bisa dibelanjakan untuk hal-hal tersebut, akan tetapi lebih baik digunakan untuk proyek-proyek kebaikan karena manfaatnya benar-benar tercapai, tidak hanya harapan saja.
Wakaf dapat digunakan untuk merevitalisasi sistem ekonomi Islam, dengan cara membelanjakan hasilnya sesuai dengan akad-akad yang dibolehkan syariat untuk pengembangan dan pemerataan manfaatnya.
Permasalahan yang terjadi dari wakaf timbul dari pihak ahli waris, kerabat-keluarga di sekitarnya, dan pembagian keuntungannya kepada penerima manfaat.