
Kategori
Akidah
Tampilkan›


Iman
Tampilkan›


Tauhid
Tampilkan›


mazhab-mazhab dan agama-agama
Tampilkan›


Hadis dan ilmu-ilmunya
Tampilkan›


Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur'an
Tampilkan›


Fiqih Keluarga
Tampilkan›


Fiqih dan Usul Fiqih
Tampilkan›


Adab, Akhlak Dan Pensucian Jiwa
Tampilkan›


Ilmu dan Dakwah
Tampilkan›


Problematika Kejiwaan dan Sosial
Tampilkan›


Sejarah dan Biografi
Tampilkan›


Pendidikan
Tampilkan›


Akidah
tampilan Tema-tema yang terkait dengan apa yang wajib diyakini seorang muslim terhadap hak Allah Taala dan sisa rukun iman lainnya serta berbagai perkara gaib. Juga tentang kewaspadaan dari perkara yang bertentangan dengan akidah.
Semua Kebaikan Yang Dilakukan & Diserahkan Menjadi Urusan Allah
SimpanEnzim Telomerase Apakah Mungkin Bisa Mencegah Kematian ?
SimpanHikmah Mencium Hajar Aswad
SimpanTidak Bertegur Sapa Kepada Ayah, Bibi-bibinya, Tidak Melaksanakan Shalat, Berburuk Sangka Kepada Allah
SimpanPerbedaan Mengenai Kekufuran Khawarij dan Kekufuran Mereka Yang Mengkafirkan Sahabat
SimpanHukumnya Seorang Yang Menghalalkan Nikah Mut’ah, Apakah Bisa Menyebabkannya Keluar Dari Islam ?
Kesimpulan: Nikah mut’ah adalah pernikahan haram yang termasuk dalam pernikahan yang merusak. Ijma’ para ulama telah menyatakan hal itu, dan barang siapa ada yang menghalalkannya, maka hendaknya dia diberitahu hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang melarang dengan jelas, jika dia bersikeras dengan pendapatnya bersandar pada syubhatnya atau karena mentakwil nash, maka ia dihukumi salah dan sesat dalam masalah ini, akan tetapi tidak dihukumi kafir dan tidak murtad dari agama Islam. Namun apabila setelah disampaikan kepadanya hadits-hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan telah diketahuinya, hatinya pun bisa menerimanya dengan penuh ketenangan, kemudian ia menolaknya karena hawa nafsunya dan tidak menganggapnya sebagai ucapan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, juga tidak berkomitmen dengan hukum beliau yang mulia, maka orang seperti ini dihukumi sebagai kafir keluar dari Islam; karena menolak hukum syar’i adalah kafir sesuai dengan ijma’ para ulama, hanya saja yang seperti ini jauh kemungkinannya terjadi pada seseorang dari kalangan ahlus sunnah, kecuali jika dia sudah kafir setelah beriman, kita mohon keselamatan dan ketetapan iman kepada Allah –Ta’ala-. Wallahu A’lamSimpanSemua Yang Bertauhid Akan Masuk Surga, Kenapa Umat Islam Masih Beramal ?
SimpanHukum Mengambil Sebab (Kejadian)
SimpanHukum Mengolok-olok Agama Dan Pemeluknya
SimpanKenapa Mereka Yang Melaknat ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- Menjadi Kafir, Sedangkan Mereka Yang Memeranginya Dalam Perang Jamal Tidak Kafir ?
Simpan