0 / 0
1,14828/Rabi al-thani/1446 , 31/Oktober/2024

(Suami) Mengatakan Kepada Istrinya, “Anggap Saja Dirimu Telah Dicerai Setelah Suci”?

Pertanyaan: 96604

Terjadi perselisihan antara diriku dengan istriku, saat istriku waktu itu dalam kondisi haid. maka saya ketakan kepadanya, “Anggap saja dirimu sudah diceraikan seteleh suci.’ Niat saya memang hendak menceraikan setelah suci. Maka setelah bersih saya tidak menceraikan dan tidak menggaulinya. Saya mengatakan pada diri sendiri, “Jika saya telah menceraikannya, maka saya telah merujuknya. Apakah telah jatuh perceraian dengan ungkapan seperti ini?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Selagi niat anda akan menceraikannya setelah suci dan anda tidak melakukannya, maka tidak jatuh talak dengan ucapan ini. Pertanyaan anda telah kami sodorkan kepada Syekh Dr. Kholid Al-Musyaiqih hafizahullah, dan beliau menjawabnya, “Alhamdulillah, ucapan semacam ini tidak jatuh talak (cerai). Karena maksudnya adalah rencana menjatuhkan cerai di waktu yang akan datang dan dia tidak menjatuhkan cerai kepadanya.

Wallahu a’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android