Pertama:
Anda memakai cadar yang menutup wajah adalah amaliyah yang disyari’atkan, bahkan wajib; berdasarkan banyak dalil yang telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 11774, maka tidak ada dasar penolakan suaminya kakak/adik anda akan hal itu, bahkan sebaiknya setiap mukmin ikut senang dengan tersebarnya hal paling utama dan keutamaan.
Dan anda juga tidak berdosa saat dia melihat anda yang tanpa ada kesengajaan dari anda, dan dia yang berdosa jika ia sengaja melihat; berdasarkan riwayat Muslim (2159) dari Jarir bin Abdullah -radhiyallahu ‘anhu- berkata:
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي .
“Saya telah bertanya kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang melihat sekilas, lalu beliau menyuruhku untuk memalingkan penglihatanku”.
Kedua:
Suaminya kakak/adik anda bukan termasuk keluarga yang diperintahkan untuk silaturrahim kepadanya, dia juga bukan mahram yang dibolehkan untuk bersalaman kepada mereka, atau membuka jilbab di depan mereka, bahkan ia termasuk orang asing bagi anda, diwajibkan baginya untuk menutup aurat, dan anda diharamkan untuk bersalaman dan berduaan dengannya.
Dan karenanya; maka anda tidak wajib pergi ke rumahnya, juga menghubunginya, duduk bersamanya, dan jika anda duduk maka duduk dengan memakai cadar anda saat kakak/adik anda ada di tempat atau ada mahram anda, maka tidak masalah, jika tidak ada yang meragukan dan aman dari fitnah.
Telah ada pada Fatwa Lajnah Daimah (17/420):
“Suaminya kakak/adik bukan termasuk mahram bagi wanita, dan termasuk orang asing baginya, tidak dihalalkan baginya untuk membuka wajahnya di hadapannya, juga tidak bersalaman dengannya, dan tidak berduaan dengannya, juga tidak bepergian bersamanya. Kondisinya sama dengan kondisi laki-laki asing lainnya, namun jika ia duduk bersamanya dengan adanya mahram bersamanya, dan ia dalam kondisi berhijab dan menutup dan menjaga auratnya maka tidak masalah”. Selesai.
Menjadi nasehat bagi anda:
Janganlah anda duduk berdua dengannya meskipun dengan adanya mahram, selama dia sengaja melihat anda dan anda tanpa memakai hijab, dan dia suka duduk bersama anda saat anda berbicara kepadanya.
Ketiga:
Sebaiknya semua ini tidak mempengaruhi hubungan dan silaturrahim anda dengan kakak/adik anda; karena ia termasuk saudara sedarah yang wajib bagi anda untuk menjalin silaturrahim dengannya. Jika silaturrahim anda terlah terjalin dengan telepon dan kunjungannya kepada anda, maka hal ini sudah cukup. Dan kalau ia ingin anda mengunjunginya maka kunjungilah dia, untuk menghormati perasaannya, dan menenangkannya. Dan anda wajib memlilih waktu di mana saat suaminya tidak sedang di rumahnya.
Keempat:
Dan telah diketahui sebelumnya bahwa tidak diwajibkan bagi anda untuk duduk bersama suaminya kakak/adik anda. Pada saat ia mengunjungi anda, dan jika hal itu ia senangi, dan jika anda menjauh dan berpaling darinya maka hal itu lebih baik, dan yang penting bahwa anda berpegang teguh dengan pada yang telah Allah berikan nikmat kepada anda untuk menutup, rasa malu dan menjaga kehormatan diri.
Semoga Allah senantiasa memberikan taufik, petunjuk dan hidayah-Nya kepada anda.
Wallahu A’lam