Seorang Wanita Nasrani yang Menjadi Korban Nikah Mut'ah yang Diharamkan

Pertanyaan 6595

Saya seorang wanita Nasrani dan telah menikah dengan nikah mut'ah (nikah sementara) dengan seorang pria Muslim. Ketika kami membicarakan masalah nikah mut'ah, dia mengatakan bahwa dia boleh melakukan hubungan badan selama hal itu tertulis dalam akad. Saya ingin tahu apakah itu benar atau tidak ?

Jika tidak ada seorang pun yang boleh menyentuh wanita, mengapa pria ini boleh berjima’ ? Saya tidak bisa memahami hal ini.

Apa saja hal-hal lain yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam nikah mut'ah ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Sungguh kami merasa sangat prihatin atas pertanyaan ini yang mencerminkan kenyataan bahwa Anda, wahai penanya, telah menjadi korban penipuan dan kebohongan, atau menjadi korban dari kebodohan seorang pria jahat.

Sesungguhnya nikah mut'ah telah ditetapkan hukumnya sebagai haram dalam syariat Islam, dan larangan terhadapnya merupakan keputusan terakhir yang disampaikan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terkait dengan bentuk pernikahan ini.

Imam Muslim Rahimahullah berkata dalam kitab Shahih-nya, “Bab Nikah Mut'ah: Penjelasan bahwa ia pernah dibolehkan, lalu dihapus (nasakh), kemudian dibolehkan lagi, lalu dihapus lagi, dan pengharamannya pun ditetapkan sampai Hari Kiamat.

عَنْ إِيَاسِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ أَوْطَاسٍ فِي الْمُتْعَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ نَهَى عَنْهَا  2499

Diriwayatkan dari Iyas bin Salamah dari ayahnya, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberi keringanan (boleh) untuk melakukan mut’ah pada tahun Authas selama tiga hari, lalu beliau melarangnya. (HR. Muslim, no. 2499).

وعَنْ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ الْفَتْحِ عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ  صحيح مسلم 2506

Diriwayatkan dari Rabi’ bin Sabrah dari ayahnya, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang mut’ah dengan wanita pada hari Fathu Makkah. (HR. Muslim, no. 2506).

وعنه رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُتْعَةِ وَقَالَ أَلا إِنَّهَا حَرَامٌ مِنْ يَوْمِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كَانَ أَعْطَى شَيْئًا فَلا يَأْخُذْهُ  صحيح مسلم 2509

Diriwayatkan pula darinya, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Ingatlah, sesungguhnya mut’ah telah diharamkan sejak hari ini sampai Hari Kiamat. Barang siapa yang telah memberikan sesuatu (mahar), maka jangan ia mengambilnya kembali.” (HR. Muslim, no. 2509).

وعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ  رواه الترمذي وقَالَ : حَدِيثُ عَلِيٍّ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ علَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ .. وَهُوَ قَوْلُ الثَّوْرِيِّ وَابْنِ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وإسحاق . سنن الترمذي َ1040

Diriwayatkan pula dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang nikah mut’ah dengan wanita dan juga melarang memakan daging keledai jinak pada waktu Perang Khaibar. (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan beliau berkata, “Hadis Ali adalah hadits hasan sahih, dan inilah pendapat yang dianut oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi dan selain mereka. Ini juga merupakan pendapat Sufyan As-Tsauri, Ibnu Al-Mubarak, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. Sunan At-Tirmidzi, no. 1040).

Maka, bisa jadi pria yang telah menipu Anda itu adalah seorang Syiah Rafidhah yang rusak akidahnya, yang mengikuti mazhab yang membolehkan nikah mut’ah, padahal Islam telah mengharamkannya. Atau bisa jadi dia seorang Muslim fasik yang hanya ingin memanfaatkan situasi untuk memuaskan syahwatnya. Atau mungkin juga dia orang jahil (bodoh) yang membutuhkan pendidikan dan nasihat.

Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Anda ini. Dan kami pun ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajak Anda kepada agama Islam, agama yang hak dan lurus, yang datang untuk menjaga jiwa, kehormatan, dan harta.

Di halaman utama situs ini Anda dapat menemukan informasi tentang cara masuk Islam. Kami berdoa kepada Allah agar memberikan Anda petunjuk pada kebaikan, serta melindungi Anda dari kejahatan dan para pelaku kejahatan.

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi pilihan.

Rujukan

Pernikahan Yang Tidak Sah / Rusak

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android