Jika istri memaafkan suaminya dari mahar

Pertanyaan 5460

Seorang ayah meminta mahar untuk putrinya berupa mushaf sebagai permulaan dan kemudian selanjutnya berupa uang senilai 20.000 dolar, sang suami tidak mampu membayar sejumlah uang tersebut, istri berniat memaafkan mahar suaminya, apakah hal ini diperbolehkan ?

Apa yang terjadi jika istri tidak memaafkan suaminya dari mahar tersebut dan kemudan mereka bercerai setelah beberapa saat menikah, apakah suaminya wajib membayarkan mahar bahkan setelah bercerai ? apakah boleh laki-laki tersebut mengatakan bahwa ia akan membayar mahar sekian dan sekian, sementara ia tidak memiliki uang tersebut ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Tidak ada salahnya seorang istri melepaskan haknya dari mahar sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:

فإن طبن لكم عن شيء منه نفساً فكلوه هنيئاً مريئاً

(Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati). QS. An-Nisa /4.

masa tunda maharnya dianggap selesai dengan jatuhnya talaq setelah terjadi hubungan (dukhul), walaupun masa nikah yang singkat, kecuali istri yang meminta cerai (khulu’) dengan mahar tersebut sebagai ganti dari putusnya hubungan suami istri, maka hal tersebut tidak masalah jika terjadi karena alasan yang dibenarkan syariah bukan tujuan untuk mencari keuntungan material, dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

ولا تعضلوهن لتذهبوا ببعض ما آتيتموهن إلا أن يأتين بفاحشة مبينة

(dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata). QS. An-Nisa /19.

Dan boleh bagi seorang suami untuk mengucapkan bahwa ia akan membayar senilai sekian dan sekian, walaupun ia belum memiliki nilai tersebut, dan menjelaskan kepada mereka bahwa ia ingin menunaikannya nanti bukan sekarang, dan itu adalah utang yang menjadi tanggungannya.

Wallahu a’lam.

Rujukan

Mahar

Refrensi

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android