Tidak ada salahnya seorang istri melepaskan haknya dari mahar sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:
فإن طبن لكم عن شيء منه نفساً فكلوه هنيئاً مريئاً
(Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati). QS. An-Nisa /4.
masa tunda maharnya dianggap selesai dengan jatuhnya talaq setelah terjadi hubungan (dukhul), walaupun masa nikah yang singkat, kecuali istri yang meminta cerai (khulu’) dengan mahar tersebut sebagai ganti dari putusnya hubungan suami istri, maka hal tersebut tidak masalah jika terjadi karena alasan yang dibenarkan syariah bukan tujuan untuk mencari keuntungan material, dalilnya adalah firman Allah ta’ala:
ولا تعضلوهن لتذهبوا ببعض ما آتيتموهن إلا أن يأتين بفاحشة مبينة
(dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata). QS. An-Nisa /19.
Dan boleh bagi seorang suami untuk mengucapkan bahwa ia akan membayar senilai sekian dan sekian, walaupun ia belum memiliki nilai tersebut, dan menjelaskan kepada mereka bahwa ia ingin menunaikannya nanti bukan sekarang, dan itu adalah utang yang menjadi tanggungannya.
Wallahu a’lam.