Pertama:
Talaq melalui tulisan tanpa diucapkan tidak jatuh kecuali disertai dengan niat talaq, karena tulisan termasuk dari bentul talaq yang samar (kinayah), dan tidak dianggap sebagai bentuk talaq yang tegas (sarih).
Kedua:
Dhihar dengan tulisan, juga tidak bisa jatuh kecuali disertai dengan niat sebagimana dalam talaq dengan tulisan.
Dinyatakan dalam al-hawi al-kabir (10/169): adapun tentang dhihar dengan tulisan: maka hukumnya seperti talaq yang didasarkan pada dua pendapat.
Adapun mengenai ila’ melalui tulisan: maka huhukmnya tidak sah menurut satu pendapat; karena ila’ adalah sumpah atas nama Allah ta’la maka tidak berlaku melalui tulisan. Akhir kutipan.
Ketiga:
Khulu’ melalui tulisan tidak berlaku kecuali disertai dengan niat, dan tidak berlaku melalui tulisan tanpa disertai dengan niat.
Dinyatakan dalam “nihayah al-muhtaj” (6/407) tentang jatuhnya khulu’: “tulisan disertai dengan niat, setara posisinya dengan ucapan”. Akhir kutipan.
Adapun mengenai faskh maka hukumnya adalah akibat dari adanya beberapa hal seperti adanya aib, keislaman salah satu dari pasangan suami istri, dan tidak terpenuhinya syarat nikah.
Keempat:
Li’an tidak sah melalui tulisan; karena li’an adalah sumpah atas nama Allah; maka tidak berlaku melalui tulisan, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hawi tentang “ila’”.
Wallahu a’lam.