Kamis 16 Syawal 1445 - 25 April 2024
Indonesian

Bagaimanakah Hukumnya Pemasaran Dengan Para Artis, Sebagian Mereka Adalah Wanita Yang Bersolek ?

Pertanyaan

Saya akan menjalin akad dengan orang-orang yang berpengaruh, supaya mereka menawarkan hasil produksi saya kepada mereka, akan tetapi di antara para public figur tersebut adalah wanita dimana pakaian mereka tidak sesuai syari’at, maka apakah haram bagi saya untuk memasarkan produk bersama mereka, seperti diketahui bahwa hasil produk saya tidak ada kaitannya dengan pakaian mereka, saya menjual إكسسوارات حريمي  (aksesoris wanita) dan saya tidak punya kuasa untuk mengatur pakaian yang mereka gunakan ?

Ringkasan Jawaban

Tidak dibolehkan meminta bantuan kepada wanita yang bersolek untuk pemasaran dan promosi, karena hal itu termasuk membantu ikut menyebarkan wanita berhias dan menjadikan orang-orang terjebak kepada haram untuk melihatnya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak boleh meminta bantuan kepada wanita yang bersolek untuk pemasaran dan promosi, karena hal itu termasuk membantu menyebarluaskan wanita berhias, dan menjebak banyak orang untuk melihat yang haram, dan Allah Ta’ala telah berfirman:

 وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ  المائدة/2

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya”. (QS. Al Maidah: 2)

Bersolek (memamerkan kecantikan) adalah termasuk dosa besar, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا  رواه مسلم (2128).

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat:

Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan,Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aromanya, walaupun aromanya tercium selama perjalanan sekian dan sekian”. (HR. Muslim: 2128)

Kebaikan apa saja yang dipetik oleh manusia jika memberi kesempatan kepada mereka untuk tampil –dan hak mereka untuk disisihkan dan dijauhi- dan menyokong mereka dengan hartanya, dan banyak hamba Allah yang terfitnah dengan melihat mereka, maka fikirkanlah sekumpulan penyimpangan ini, agar anda mengetahui buruknya menggunakan mereka untuk bahan promosi.

Dan anda wajib meyakini bahwa rizeki anda telah tertulis, tidak akan berkurang jika anda menjauhi yang haram, bahkan terkadang seorang hamba akan terhalang rizekinya karena dosanya.

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

 إِنَّ الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ  رواه أحمد (22386) وابن ماجه (4022) وحسنه الألباني في صحيح ابن ماجه

“Sungguh seseorang itu akan dihalangi rizekinya dengan dosa yang ia perbuat”. (HR. Ahmad: 22386 dan Ibnu Majah: 4022 dan telah ditashih oleh Albani di dalam Shahih Ibnu Majah)

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-  bersabda:

 إن رُوح القدس نفث في رُوعي؛ أن نفسا لن تموت حتى تستكمل أجلها، وتستوعب رزقها. فاتقوا الله، وأجملوا في الطلب، ولا يحملنّ أحدَكم استبطاءُ الرزق أن يطلبه بمعصية الله، فإن الله تعالى لا يُنال ما عنده إلا بطاعته  رواه أبو نعيم في الحلية، وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم: 2085

Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati hingga telah sempurna rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Abu Nu’aim di Al Hilyah, dan telah ditashih oleh Albani di dalam Shahih Al Jami’: 2085)

Silahkan dilihat jawaban soal nomor: 231070

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam