61

Mengingkari Adzab Kubur Dengan Alasan Kalau Saja Tersingkap Kuburan Tersebut Tidak Ada Perubahan Apapun di Dalamnya

Pertanyaan: 34648

Bagaimana kita menjawab orang yang mengingkari adzab kubur dan beralasan bahwa jika saja kuburan tersingkap maka tidak ada perubahan di dalamnya, tidak menyempit dan tidak meluas ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Alhamdulillah dan shalawat dan salam kepada Rasulullah, selanjtnya:

Syeikh Muhammad bin Utsaimin -rahimahullah- berkata:

Dijawab kepada orang yang mengingkari siksa kubur -karena dengan alasan kalau saja kuburan dibongkar ia tidak mendapatkan perubahan- dengan beberapa jawaban:

Pertama:

Bahwa siksa kubur itu ditetapkan oleh syari’at, Allah Ta’ala berfirman terkait dengan keluarga Fir’aun:

النار يعرضون عليها غدواً وعشياً ويوم تقوم الساعة أدخلوا آل فرعون أشد العذاب

غافر / 46

“Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): "Masukkanlah Fir'aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras." (QS. Ghofir: 46)

Dan sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

فلولا أن لا تدافنوا لدعوت الله أن يسمعكم من عذاب القبر الذي أسمع ثم أقبل بوجهه فقال : تعوذوا بالله من عذاب النار ، قالوا : نعوذ بالله من عذاب النار، فقال : تعوذوا بالله من عذاب القبر قالوا : نعوذ بالله من عذاب القبر

رواه مسلم 2867

“Kalau saja kalian tidak saling mengkuburkan, maka aku akan berdoa kepada Allah agar memperdengarkan sebagian siksa kubur yang aku dengar, lalu beliau menghadap ke kami dan bersabda: “Berlindunglah kalian kepada Allah dari siksa neraka”. Mereka berkata: “Kami berlindung kepada Allah dari siksa neraka”, lalu beliau bersabda: “Berlindunglah kalian kepada Allah dari siksa kubur”, mereka berkata: “Kami berlindung kepada Allah dari siksa kubur”. (HR. Muslim: 2867)

Dan sabda Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam- tentang seorang mukmin:

يفسح له في قبره مد بصره

رواه البخاري 1374 ومسلم 2870

“Kuburnya diperluas sejauh pandangan matanya”. (HR. Bukhori: 1374 dan Muslim: 2870)

Dan lain sebagainya dari banyak nash yang ada.

Maka tidak boleh menentang nash-nash seperti ini dengan dugaan, akan tetapi wajib membenarkan dan tunduk.

Kedua:

Bahwa siksa kubur pada dasarnya adalah kepada ruh, dan bukan perkara fisik tubuh, kalau perkara yang fisik maka tidak ada keimanan kepada yang ghaib, dan keimanan ini akan tidak ada manfaatnya, bahkan hal itu termasuk perkara ghaib, dan keadaan di alam barzakh tidak bisa dianalogi dengan keadaan di dunia.

Ketiga:

Bahwa siksa, nikmat, luas dan sempitnya kuburan, hanya dialami oleh si mayyit tidak kepada yang lainnya, seseorang bisa jadi bermimpi saat tidur di atas kasurnya bahwa ia sedang berdiri, pergi dan kembali, memukul atau dipukul, dan ia melihat pada tempat sempit dan mengerikan, atau di tempat yang lapang dan indah, dan orang-orang yang disekitarnya tidak bisa melihat dan tidak bisa merasakan hal itu.

Dan menjadi kewajiban bagi seseorang pada masalah-masalah seperti ini hendaknya berkata: “Kami mendengar dan kami taat, kami beriman dan kami membenarkannya”.

Rujukan

Refrensi

Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin -rahimahullah- (2/29)

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android