Mazhab Hambali dalam pengambilan dalil berdasarkan 5 dasar:
- Nash Al Quran dan Sunnah yang shahih
- Fatwa para sahabat, jika ada fatwa dari sebagian mereka dan tidak diketahui ada yang menyelesihinya dari mereka, tidak dikembalikan kepada selainnya.
- Jika para sahabat berbeda pendapat, maka memilih dari pendapat mereka yang paling dekat dengan Al Qur’an dan Sunnah, dan tidak keluar dari pendapat-pendapat mereka, dan jika belum jelas ada kesepakatan salah satu pendapat, maka diceritakan perbedaan di dalamnya dan tidak memastikan satu pendapat saja.
- Mengambil hadits mursal dan hadits dhaif
- Qiyas / analogi.
Maksud dari hadits dhaif ini yang masuk dalam kategori hasan atau dhaif yang ringan, bukan yang munkar, juga bukan yang batil, dan juga bukan yang perawinya dicurigai.
Mengamalkan hadits dhaif seperti di atas dan hadits mursal merupakan pendapat kebanyakan para ulama fikih, tidak hanya pendapat imam Ahmad saja.
Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata:
“Dasar yang keempat: mengambil hadits mursal dan hadits dhaif, jika dalam bab ini tidak sesuatu yang menguatkannya, ini lebih dikuatkan dari pada qiyas.
Yang dimaksud dhaif bagi beliau bukan yang bathil, juga bukan yang munkar, juga bukan yang dalam periwayatannya ada yang dituduh yang tidak layak dijadikan rujukan. Bahkan hadits dhaif menurut beliau adalah bagian dari hadits shahih dan bagian dari hadits hasan. Sebab beliau tidak membagi hadits menjadi shahih, hasan dan dhaif, tapi menjadi shahih dan dhaif saja. Yang dhaif menurut beliau ada beberapa tingkat, dan jika beliau tidak mendapati pada bab ini satu atsar yang menguatkannya, tidak juga perkataan seorang sahabat, tidak ada ijmak yang menyelisihinya, maka mengamalkannya lebih utama dari pada qiyas.
Tidak ada seorang pun tokoh ulama kecuali beliau setuju dengan dasar ini secara umum, semua mereka mendahulukan hadits dhaif daripada qiyas.
Abu Hanifah telah mendahulukan hadits (tentang batalnya shalat karena) ‘tertawa terbahak-bahak di dalam sholat’ daripada qiyas murni, padahal para ulama hadits telah ijmak bahwa haditsnya dhaif. Beliau juga mendahulukan hadits wudhu dengan cuka kurma atas qiyas padahal kebanyakan ulama hadits menyatakan dhaif. Beliau juga mendahulukan hadits “Haid maksimal 15 hari”, -dan itu dhaif sesuai dengan kesepakatan mereka- daripada qiyas murni; bahwa yang dilihat pada hari ke 13, sama pada batas, hakikat dan sifatnya dengan darah pada hari ke 10. Beliau juga mendahulukan hadits “Tidak ada mahar/mas kawin kurang dari 10 dirham” padahal ada ijmak hadits ini dhaif bahkan batil, daripada qiyas murni bahwa mahar adalah kompensasi dari hak berjimak, maka jika keduanya telah sepakat mahar baik sedikit atau banyak dibolehkan.
Imam Syafi’i telah mendahulukan riwayat tentang haramnya memburu burung onta meskipun lemah daripada qiyas, dan mendahulukan riwayat bolehnya sholat di Makkah pada waktu terlarang, meskipun lemah dan menyelisihi qiyas negeri lainnya, dan mendahulukan pada salah satu dari kedua pendapatnya, hadits: “Barangsiapa yang muntah atau mimisan, maka berwudhulah, dan melanjutkan sholatnya daripada qiyas, padahal riwayatnya lemah dan mursal.
Adapun Imam Malik beliau mendahulukan hadits mursal, munqathi’, dan ucapan sahabat daripada qiyas. (I’lam Al Muwaqqi’in: 1/25)
Dan karenanya:
Maka tidak benar jika dikatakan bahwa mazhab Hambali longgar dalam masalah ini, dengan perkiraan bahwa mazhab lainnya tidak mengamalkan hadits mursal, hasan atau dha’if yang ringan kedha’ifannya, bahkan semuanya mengamalkan itu, dan barangsiapa yang mentelaah kitab-kitab para ahli fikih akan mengupas hal itu.
Wallahu a’lam