Syubhat: Perayaan Hari Ibu Bukanlah Hari Raya dan Bukan Menyerupai Orang Kafir

3

Pertanyaan 246302

Bagaimana kita membantah orang yang membolehkan Hari Ibu dengan dalil sebagai berikut:

Apa yang disepakati orang-orang dengan sebutan (Hari Ibu) adalah bentuk komunikasi dengan ibu mereka dan pemberian hadiah, itu bukanlah Hari Raya (Id) secara konsep syariat, melainkan hari kesetiaan dan penghargaan bagi para ibu. Dunia telah mengenal pengakuan atas jasa ibu, dan menghormati ibu pada hari tersebut adalah perkara pengaturan biasa (adat) yang tidak bertentangan dengan hukum syariat Islam. Syariat sendiri menekankan makna kesetiaan dan syukur kepada orang tua setiap waktu.

Allah Ta’ala berfirman,

أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

“Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman: 14).

Ibu mendapatkan bagian besar dalam perintah berbakti, bahkan didahulukan atas ayah. Dari

فعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّه ِ، مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ ، قَالَ: ( أُمُّكَ ) ، قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟، قَالَ: (ثُمَّ أُمُّكَ ) ، قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ ، قَالَ: ( ثُمَّ أُمُّكَ ) ، قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ ، قَالَ: ( ثُمَّ أَبُوكَ )  متفق عليه.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak aku pergauli dengan baik?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Ia bertanya,  ‘Kemudian siapa?’ Beliau menjawab, ‘Kemudian ibumu.’ Ia bertanya lagi, ‘Kemudian siapa?’ Beliau menjawab, ‘Kemudian ibumu. Ia bertanya lagi, ‘Kemudian siapa?’ Beliau menjawab, ‘Kemudian ayahmu.’” (Muttafaq 'Alaih).

Penghormatan pada Hari Ibu dianggap bukan termasuk Tasyabbuh (menyerupai) yang dilarang, melainkan bagian dari hikmah umum. Hikmah adalah harta mukmin yang hilang, di mana pun ia menemukannya maka ia lebih berhak atasnya. Apalagi syariat menganjurkannya. Umat Islam pun berpuasa Asyura meski tahu orang Yahudi juga berpuasa, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

نَحْنُ أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ

“Kami lebih berhak atas Musa daripada kalian.”

Maka kita lebih berhak menghormati ibu daripada selain kita. Adapun sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ

“Kalian benar-benar akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian,” maksudnya adalah larangan mengikuti umat lain (dalam hal buruk)?

Ringkasan Jawaban

Syubhat (kerancuan berpikir) yang disebutkan dalam pertanyaan adalah syubhat yang lemah dan tertolak. Hal ini berpangkal dari ketidaktahuan tentang makna Id (Hari Raya) sebagai bagian dari syariat yang harus memiliki dalil tetap, serta ketidaktahuan tentang maksud Tasyabbuh (penyerupaan) yang dicela.

Tema-tema Terkait

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Hari raya adalah nama bagi pertemuan umum yang berulang secara rutin, baik berulang setiap tahun, setiap minggu, setiap bulan, atau sejenisnya. Maka Id mencakup beberapa hal, yaitu:

  1. Hari yang berulang (seperti Idul Fitri dan hari Jumat).
  2. Adanya perkumpulan di dalamnya.
  3. Adanya amal-amal yang mengumpulkan hal itu, baik dari jenis ibadah maupun adat (kebiasaan). Terkadang hari raya (Id) dikhususkan pada tempat tertentu, dan terkadang bersifat mutlak. Dan setiap dari perkara-perkara ini terkadang disebut sebagai Id (hari raya).” (Iqtidha' As-Shirath Al-Mustaqim, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 189).

Maka Hari Ibu dianggap sebagai Id (hari raya) karena ia berulang setiap tahun, ada perkumpulan di dalamnya, dan dilakukan berbagai aktivitas baik berupa ibadah maupun adat seperti bakti sosial, silaturahmi, dan pemberian hadiah. Ketiga karakteristik Id telah terpenuhi di dalamnya.

Kedua: Hari Raya adalah Bagian dari Syariat.

Hari raya itu kemungkinannya dua: ditetapkan oleh syariat atau diada-adakan (bid’ah). Hari raya ini tidak memiliki asal-usul dalam Islam. Jika itu adalah kebaikan yang disyariatkan, tentu Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mendahului kita melakukannya, apalagi teks tentang keutamaan berbakti kepada ibu sangat banyak, termasuk yang disebutkan dalam pertanyaan. Jika memberikan satu hari khusus dalam setahun dianggap sebagai bentuk bakti dan kesetiaan, tentu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam —sang nabi pembawa kebaikan dan kesetiaan— telah mengarahkannya. Karena beliau tidak pernah mengucapkannya, tidak melakukannya, dan tidak dinukil dari seorang pun sahabatnya, maka diketahuilah bahwa itu adalah bid'ah yang diada-adakan.

Seandainya beliau -Shallallahu 'Alaihi wa Sallam- merayakannya, tentulah itu akan menjadi hari raya yang diterima. Dan seandainya beliau memuasainya sebagaimana beliau memuasai hari Asyura, tentulah itu akan menjadi puasa yang disunnahkan. Maka barangsiapa yang bertujuan menjadikannya sebagai hari raya, atau mengkhususkannya dengan suatu ibadah, maka sungguh ia telah jatuh ke dalam bid’ah.

As-Syathibi Rahimahullah berkata dalam penjelasan tentang Bid’ah Idhafiyyah, “Maka bid’ah itu adalah suatu ungkapan tentang tata cara dalam agama yang dibuat-buat (baru), yang menyerupai syariat, yang dimaksudkan dengan menempuh tata cara tersebut adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan di antaranya adalah komitmen (mengharuskan diri) pada tata cara dan bentuk-bentuk tertentu, seperti zikir dengan bentuk berjamaah dengan satu suara, dan menjadikan hari kelahiran Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai hari raya, dan apa yang serupa dengan itu.

Dan di antaranya pula komitmen pada ibadah-ibadah tertentu, pada waktu-waktu tertentu, yang mana penetapan (waktu) tersebut tidak ditemukan dalam syariat, seperti komitmen menjalankan puasa pada hari Nisfu Sya'ban dan salat malam pada malamnya.” (Al-I’tishom, 1/37).

Ketiga: Menyerupai Kafir (Tasyabbuh) adalah Tercela dan Terlarang.

Ancaman keras tentang hal ini disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Daud, no. 4031, dan dinilai sahih oleh Al-Albani).

Hari raya ini tidak dikenal kecuali dari bangsa kafir dan tidak diambil kecuali dari mereka. Munculnya di negara Arab pun awalnya merupakan usulan seorang jurnalis dengan alasan bahwa bangsa-bangsa maju melakukannya. Maka berlakulah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

 لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ

“Kalian benar-benar akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian".

نَذَرَ رَجُلٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْحَرَ إِبِلًا بِبُوَانَةَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَنْحَرَ إِبِلًا بِبُوَانَةَ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( هَلْ كَانَ فِيهَا وَثَنٌ مِنْ أَوْثَانِ الْجَاهِلِيَّةِ يُعْبَدُ ؟ ) ، قَالُوا : لَا ، قَالَ : ( هَلْ كَانَ فِيهَا عِيدٌ مِنْ أَعْيَادِهِمْ ؟ ) ، قَالُوا : لَا ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( أَوْفِ بِنَذْرِكَ ، فَإِنَّهُ لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ ، وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ رواه أبو داود (3313) وصححه الألباني.

Dan sungguh seorang laki-laki pada masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bernazar untuk menyembelih unta di Buwanah. Maka ia mendatangi Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan berkata, ‘Sesungguhnya aku bernazar untuk menyembelih unta di Buwanah.’ Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bertanya, ‘Apakah di sana terdapat berhala di antara berhala-berhala jahiliyah yang disembah?), mereka menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya (lagi), ‘Apakah di sana pernah diadakan hari raya di antara hari-hari raya mereka?’ Mereka menjawab, 'Tidak.' Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Tunaikanlah nazarmu, karena sesungguhnya tidak boleh menunaikan nazar dalam kemaksiatan kepada Allah, dan tidak boleh juga pada apa yang tidak dimiliki oleh anak Adam.’” (HR. Abu Daud, no. 3313 dan dinilai sahih oleh Al-Albani).

Dan pada hal ini terdapat dalil (petunjuk) yang jelas atas kewajiban berupaya sungguh-sungguh untuk menyelisihi hari-hari raya jahiliyah, terlebih lagi Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah bersabda,

أَبْغَضُ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ ثَلَاثَةٌ : مُلْحِدٌ فِي الْحَرَمِ ، وَمُبْتَغٍ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ ، وَمُطَّلِبُ دَمِ امْرِئٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لِيُهَرِيقَ دَمَهُ رواه البخاري (6882).

“Manusia yang paling dibenci oleh Allah ada tiga: orang yang melakukan penyimpangan/kezaliman di tanah haram, orang yang mencari-cari tradisi jahiliyah di dalam Islam, dan orang yang menuntut darah seseorang tanpa alasan yang benar untuk menumpahkan darahnya.” (HR. Al-Bukhari, no. 6882).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Maka setiap orang yang ingin mengamalkan sesuatu dari tradisi-tradisi (sunnah) jahiliyah di dalam Islam, maka ia masuk ke dalam hadits ini. Dan sunnah jahiliyah adalah setiap kebiasaan yang dahulu mereka lakukan, karena sesungguhnya sunnah itu adalah kebiasaan, yaitu jalan yang berulang-ulang sehingga meluas ke berbagai jenis manusia, baik dari apa yang mereka anggap sebagai ibadah maupun yang tidak mereka anggap sebagai ibadah. Maka barangsiapa yang mengamalkan sesuatu dari sunnah-sunnah mereka, sungguh ia telah mengikuti sunnah jahiliyah.” (Iqtidha’ As-Shirath Al-Mustaqim, hal. 76).

Dan menyerupai orang kafir (Tasyabbuh) itu diharamkan, meskipun pelakunya tidak bermaksud untuk menyerupai.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Tasyabbuh itu mencakup orang yang melakukan sesuatu karena alasan karena mereka melakukannya, dan ini jarang terjadi. Serta (mencakup) orang yang mengikuti selainnya dalam suatu perbuatan karena adanya suatu tujuan baginya dalam hal itu, apabila asal perbuatan tersebut diambil dari orang lain tersebut. Adapun orang yang melakukan sesuatu, dan secara kebetulan orang lain juga melakukannya, sementara tidak ada salah satu dari keduanya yang mengambil dari temannya, maka dalam hal apakah ini termasuk Tasyabbuh perlu ditinjau kembali (ada keraguan). Akan tetapi, terkadang hal ini dilarang agar tidak menjadi perantara (Dzari’ah) menuju Tasyabbuh, dan karena adanya unsur menyelisihi (orang kafir), sebagaimana diperintahkannya menyemir jenggot dan memendekkan kumis. Padahal sabda beliau,

غَيِّرُوا الشَّيْبَ ، وَلَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ

‘Ubahlah uban dan janganlah menyerupai orang Yahudi,’ adalah dalil bahwa menyerupai mereka itu bisa terjadi tanpa adanya maksud dari kita dan tanpa ada perbuatan (aktif), bahkan hanya dengan sekadar meninggalkan perubahan atas apa yang diciptakan pada diri kita. Dan ini lebih mendalam daripada kecocokan perbuatan yang terjadi secara kebetulan.” (Iqtidha’ As-Shirath Al-Mustaqim, hal. 83).

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Dan hendaknya diketahui bahwa Tasyabbuh itu tidaklah (hanya) dengan maksud (niat), melainkan terjadi dengan keserupaan bentuk; dalam artian bahwa manusia apabila melakukan suatu perbuatan yang menjadi ciri khas orang kafir, dan itu termasuk dari keistimewaan serta kekhususan mereka, maka ia telah menyerupai mereka, baik ia memaksudkan hal itu untuk Tasyabbuh maupun tidak memaksudkannya. Dan banyak orang menyangka bahwa menyerupai itu tidaklah menjadi Tasyabbuh kecuali dengan niat, dan ini adalah kesalahan; karena yang dimaksud (dari larangan tersebut) adalah perkara lahiriah.” (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darbi).

Keempat, sekumpulan ulama telah menegaskan bahwa perayaan ini adalah bid’ah yang diada-adakan, dan merupakan bentuk menyerupai orang-orang kafir. Lihat perkataan mereka pada jawaban dari pertanyaan nomor 10070 dan nomor 59905.

Rujukan

bidah

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
answer

Tema-tema Terkait

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android