Sebelumnya telah disebutkan dalam jawaban soal no. (158204): bahwa bagi siapapun yang salah dalam membaca surah, atau lupa sebagian bacaan dari surah tersebut ketika sedang shalat, dan sudah berupaya untuk membetulkan bacaan yang salah dan mengingat yang dia lupakan, jika ia tidak mampu melakukannya, maka ia boleh melewati ayat tersebut dan langsung membaca ayat setelahnya, atau meninggalkan surah tersebut dan memulai dengan surah yang lain.
Adapun dengan sengaja menambahkan sesuatu didalam Al-Qur’an, baik didalam ataupun diluar shalat: hal ini adalah perbuatan yang dilarang keras, para ulama telah menyatakan bahwa barang siapa yang mengurangi satu huruf dari al-Qur’an atau menggantinya dengan huruf yang lain, atau menambahkan huruf lain didalamnya, maka ia kafir.
Qadhi ’Iyadh rahimahullah mengatakan:
“Umat Islam sepakat bahwa Al-Qur’an yang dibaca di seluruh penjuru dunia, yang dituliskan oleh tangan umat Islam dalam mushaf di antara kedua sampul, yang dimulai dengan surah al-fatihah الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العالمين sampai akhir surah an-nas قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ , adalah merupakan kalam Allah dan wahyu-Nya yang diturunkan kepada Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan bahwa semua yang ada di dalam Al-Qur’an adalah benar, dan barang siapa yang dengan sengaja mengurangi satu huruf atau mengganti satu huruf dengan huruf lain, atau dengan sengaja menambahkan huruf lain yang tidak termasuk dalam mushaf yang disepakati dan ada kesepakatan bahwa itu bukan bagian dari Al-Qur’an, maka ia telah kafir”.
Akhir kutipan dari “as-Syifa” (2/304-305), Lihat: “Al-Taqreeb wa al-Tahbir” oleh Ibnu Amir Al-Hajj (2/215).
Dalam “al-Mausu’ah al-Fiqhiyah” (35/214) disebutkan: “al-Qur’an adalah kalam Allah berupa mukjizat yang diturunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang disampaikan secara mutawatir, maka haram hukumnya mengubahnya dengan sengaja, baik yang mengubah maknanya ataupun tidak; karena kata-kata dan kalimatnya (lafadz) bersifat taufiqiah (yakni diterima dan dibaca sebagaimana diturunkan, dan tidak dapat diubah) dan sampai kepada kita dengan cara mutawatir, Tidak boleh mengubah satu kata pun di dalamnya dengan mengubah tata bahasa atau bunyi kata (I’rab), atau mengubah huruf, dan mengganti nya dengan huruf yang lain”. Akhir kutipan.
Dengan demikian, maka tidak boleh seorang siswa menulis kata atau huruf yang dia ketahui bahwa itu tidak berasal dari al-Quran, atau letaknya tidak sesuai dari ayat al-Qur’an, sebaliknya seharusnya dia berusaha keras untuk mengingatnya, atau membiarkan kosong bagian-bagian yang dia lupakan. Dalam hal ini dia bisa meminta maaf karena lupa penempatan kata tersebut, dan merasa tidak nyaman menuliskan sesuatu yang dia tidak yakin dalam hal ini.
Wallahu a’lam.