Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Hukumnya Menggunakan Obat-obatan Narkotikan Untuk Meredakan Rasa Sakit ?

176623

Tanggal Tayang : 07-11-2020

Penampilan-penampilan : 3188

Pertanyaan

Saya sakit distrofi otot saya mengalami kontraksi dan rasa sakit yang sangat pada otot-otot, sehingga penenang pun tidak berfungsi pada rasa sakit tersebut, oleh karenanya ada seorang dokter yang mengusulkan kepada saya untuk menggunakan “Al Marijuwana” (ganja) karena akan membantu banyak orang-orang sakit yang kondisinya sama dengan saya, ada juga obat medis yang berfungsi seperti ganja akan tetapi mempunyai efek samping yang buruk, maka bagaimanakah pendapat syari’at ?, apakah boleh menggunakan ganja dalam kondisi seperti ini ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Semoga Allah Ta’ala memberikan kesembuhan dan kesehatan kepada anda, kami memohon kepada-Nya agar menggabungkan kepada anda pahala dan kesembuhan, kami nasehatkan kepada anda untuk bersabar dan mengharap (ridha-Nya), seorang mukmin bersabar pada saat merasa kesulitan dan bersyukur pada saat merasakan kebahagiaan, tidak diragukan lagi bahwa anda mengetahui bahwa Allah Ta’ala mempunyai hikmah yang agung dengan apa yang Dia takdirkan tentang ujian kepada makhluk-Nya, maka mintalah bantuan kepada Allah Ta’ala agar berkenan untuk mengangkat ujian dan mohonlah kepada-Nya untuk menjadikan anda sabar dan menolong anda untuk taat kepada-Nya dan baik dalam beribadah kepada-Nya.

Kedua:

Ganja adalah jenis obat narkotika yang berupa serbuk tanaman ganja, terkadang juga disebut dengan “ Al Hasyisyah” (ganja), adapun perbedaan pada  keduanya bahwa Al Hasyisy adalah kata umum yang berupa bahan yang lengket yang dinamakan dengan Ar Rating (damar) yang didapat pada tumbuhan ganja yang tertinggi”.

Menyebutkan dampak dari bahan narkotika ini, mereka berkata pada Al Mausu’ah Al Arabiyyah Al ‘Alamiyah:

“Ganja itu terdiri dari 400 bahan kimiawi, sehingga pada saat dihirup maka akan menghasilkan sekitar 2.000 bahan kimiawi yang memasuki tubuh melalui kedua paru-paru, bahan kimiawi ini akan berdampak langsung dalam jangka waktu pendek, apalagi jika digunakan dengan terus menerus maka akan berdampak pada banyak efek samping yang dalam dalam jangka waktu yang lama”.

Telah dijelaskan sebelumnya di website kami keputusan haramnya bahan yang memabukkan ini dan penjelasan tentang bahaya-bahayanya pada jawaban soal nomor: 66227 silahkan disimak.

Ketiga:

Adapun secara khusus hukum penggunaan ganja atau yang lainnya dari bahan-bahan yang memabukkan untuk meringankan rasa nyeri, maka hal itu boleh dengan syarat-syarat berikut ini:

  1. Hendaknya tingkat kebutuhan pasien sudah sampai pada batas darurat untuk menggunakan obat-obatan tersebut.
  2. Disaksikan oleh doter terpercaya bahwa obat narkotika tersebut bermanfaat bagi pasien.
  3. Membatasi penggunaan obat-obatan tersebut hanya pada batas untuk meredakan kondisi darurat
  4. Hendaknya hanya obat-obatan ini yang bisa digunakan, dan tidak ada penggantinya dari obat-obatan yang mubah atau obat yang lebih ringan tingkat keharamannya.
  5. Hendaknya obat-obatan ini tidak menyebabkan bahaya yang lebih besar atau sama bahayanya bagi pasien, dimana penggunaannya untuk meringankan bahaya penyakitnya, di antara bahaya yang lebih besar adalah menimbulkan kecanduan mengkonsumsi obat-obatan narkotika.

Baca: Ahkam al Adwiyah fii asy Syari’ah Islamiyyah karya DR. Hassan al Fakky: 276, dan darinya kami nukil syarat-syarat di atas dengan ringkas, di dalam buku tersebut ada banyak manfaat yang lain bagi siapa saja yang ingin mengetahui lebih dalam.

Ulama Lajnah Daimah pernah ditanya:

“Bagaimanakah hukumnya menggunakan “al Batsdin” dan “al Morfin” (morfin) -keduanya termasuk obat-obatan yang memabukkan- dalam kondisi darurat atau pada saat dibutuhkan ?”

Mereka menjawab:

“Jika belum diketahui bahan lain yang mubah yang digunakan untuk meringankan rasa sakit bagi pasien, kecuali kedua bahan tersebut, maka boleh menggunakannya untuk meringankan rasa sakit saat kondisi darurat, hal ini jika penggunaannya tidak menyebabkan bahaya yang lebih berat atau bahaya yang sama beratnya dengan penyakitnya, seperti kecanduan mengkonsumsinya”.

(Syeikh Abdul Aziz bin Baaz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syeikh Abdullah bin Ghadyan, Syeikh Abdullah bin Qu’ud)

(Fatawa Lajnah Daimah: 25/77-78)

Telah disebutkan di dalam muktamar An Nadwah Al Fiqhiyyah At Thibbiyyah ats Tsaniyah, Ru’yah Islamiyyah liba’dhi al Masyakkil Al Fiqhiyyah, Al Mawad Al Muharramah wa an Najisah fil Ghidza’ wad Dawa’, yang diselenggarakan di negara Kuwait, pada tanggal 22-24 Dzul Hijjah 1415 H. / 22-24 Mei 1995 teksnya adalah:

“Bahan-bahan narkotika haram, tidak boleh dikonsumsi kecuali untuk kebutuhan penyembuhan medis yang darurat, dengan dosis yang telah ditentukan oleh para dokter, dan secara fisik berasal dari bahan yang suci”.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam