Kami tidak mengetahui ada hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan lafadz tersebut, tetapi maknanya ada dalam beberapa hadis sahih.
Muslim meriwayatkan (560) dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
“Tidak (sempurna) shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak (sempurna) shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).”
An-Nawawi radhiyallahu ‘anhu berkata: “dalam hadis-hadis ini menyatakan tidak dianjurkan shalat ketika makanan yang hendak disantap telah siap dihidangkan, karena dapat mengganggu pikiran dan menghilangkan totalitas kekhusyukan”, demikian juga ketika dalam keadaan menahan dua hajat yaitu kencing dan buang air besar.
Diriwayatkan oleh Abu Daud (91) dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata:
لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يُصَلِّيَ وَهُوَ حَقِنٌ حَتَّى يَتَخَفَّفَ صححه الألباني في "صحيح أبي داود
("Tidak boleh bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk shalat dalam keadaan menahan buang air hingga dia meringankan dirinya (dengan buang air) terlebih dahulu..."), digolongkan sahih oleh al-albani dalam “Sahih Abi Daud”
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (617) dan ahmad (21648) dari [Abu Umamah] berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ وَهُوَ حَاقِنٌ صححه الألباني
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang laki-laki shalat dengan keadaan menahan (kencing atau buang air besar)." Digolongkan sahih oleh al-albani.
Al-Sindi rahimahullah berkata: sabdanya (dengan keadaan menahan) maksudnya adalah menahan kencing atau buang air besar. Akhir kutipan
Yaitu dari “menahan sesuatu” (haqqana al-shay’ yaḥqunuhu wa yahqinuhu haqnan) dan “menahannya” (haqqana al-baul yaḥqunuhu wa yahqinuhu) : “menahannya”. Akhir kutipan dari “ lisan al-Arab” (1/1017).
Ibnu Atsir rahimahullah berkata dalam Al-Nihaya (1/1017):“Orang yang menahan kencingnya seperti orang yang menahan tinja.”
Lihat: Jawaban soal No. ( 8603 ), ( 20958 ).
Wallahu a’lam.