Seorang lelaki tidak boleh menikah dengan dua perempuan bersaudara, juga tidak boleh menikahi wanita bersama bibi dari pihak ayah ataupun ibunya, karena firman Allah subhanahu wa ta’ala:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
(Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.) QS. An-Nisa /23.
Syekh Abdurrahman as-Saady rahimahullah dalam “tafsirnya” (1/173) mengatakan: “ayat-ayat mulia ini mencakup perempuan-perempuan yang haram dinikahi; karena nasab, karena sepersusuan, karena pernikahan, dan karena menikahi mereka di waktu yang bersamaan; dan mencakup perempuan-perempuan yang halal untuk dinikahi.
Adapun perempuan-perempuan yang haram di nikahi dalam waktu bersamaan, Allah telah menyebutkan dan mengharamkannya, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menikahi wanita dan bibinya baik dari pihak ayah ataupun ibu dalam satu pernikahan, karena keduanya memiliki ikatan darah yang di haramkan, apabila salah satu diantara keduanya laki-laki dan yang lainya perempuan, haram baginya, menggabungkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan adalah haram, karena hal itu bisa menjadi sebab putusnya hubungan darah. Akhir kutipan.
Diriwayatkan oleh Bukhari (5109) dan Muslim (1408) dari Abi Huraira radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا ، وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
"Janganlah menikahi perempuan dengan bibinya sekaligus (baik bibi dari saudara ayah atau ibu)."
Ibnu Qadamah rahimahullah dalam penjelasan perempuan-perempuan yang haram di nikahi: (menikahi perempuan dengan bibinya (dari pihak ayah) sekaligus, dan dengan bibinya dari pihak ibu). Ibnul Mundzir berkata: “para ulama bersepakat dalam hal ini, dan Alhamdulillah tidak ada yang berbeda pendapat, hanya saja pendapat bereda dari sebagian dari golongan ahli bid’ah tidak dianggap sebagai adanya perbedaan pendapat, mereka adalah golongan rafidhah dan khawarij yang tidak mengharamkan hal tersebut, dan tidak menyatakan sesuai ketetapan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaiman disebutkan dalam Hadis Abi Hurairan diatas.
Dan karena hikmah dibalik diharamkanya menikahi dua saudara perempuan adalah dapat menimbulkan permusuhan diantara kerabat, dan dapat mengakibatkan terputusnya hubungan darah, sebagaimana sudah kita sebutkan.
Dan jika mereka beralasan dengan keumuman firman-Nya (dan dihalalkan bagi kalian selain itu), maka kami mengkhususkannya dengan apa yang kami riwayatkan”. Akhir kutipan secara ringkas dari “Al-
Mughni” (7/89).
Untuk penjelasan lebih lanjut, lihat jawaban dari soal No. (22302)
Wallahu a’lam.