Saya ucapkan selamat atas keislaman Anda. Kami memuji Allah yang telah memberikan taufik kepada Anda dan menolong Anda. Kami memohon kepada-Nya agar menambahkan keutamaan-Nya pada Anda dan menggunakan Anda pada ketaatan pada-Nya, memberikan petunjuk kepada manusia yang paling Anda cintai untuk melengkapi kegembiraan dan kebahagiaan Anda.
Mengumumkan dan menampakkan keislaman adalah perkara mudah. Tidak ada keharusan bagi Anda kecuali pergi ke masjid dan memberitahukan imam masjid mengenai keislaman Anda, atau memberitahu salah satu kaum Muslimin agar ia yang memberitahukan hal itu. Dengan demikian, warga daerah Anda mengetahui bahwa Anda telah menjadi seorang Muslim, sehingga mereka berhubungan dengan Anda sesuai dengan hukum Islam. Ini pulalah hubungan yang didapat oleh orang yang masuk agama Islam yang agung ini. Dan sesungguhnya hati kaum Muslimin akan bergetar gembira melihat orang Islam baru yang mengumumkan kesaksian terhadap kebenaran (Islam) dan memulai hidup baru yang memindahkannya dari kegelapan kekafiran dan kesyirikan menuju cahaya iman dan tauhid.
Sedangkan mengubah nama di kartu identitas dan berkas-berkas resmi, Anda bisa mengikuti prosedur aturan yang ditentukan oleh negara tempat tinggal Anda. Mereka akan mengarahkan Anda pada catatan sipil atau pihak yang bertanggungjawab atas hal itu. Anda bisa meminta bantuan pada kaum Muslimin yang hidup di tempat tinggal Anda, atau orang-orang yang lebih dulu menjalani prosedur ini untuk menunjukkan Anda pada jalurnya.
Apabila Anda khawatir terhadap risiko karena mengubah nama Anda pada saat ini atau jika mengubah nama itu pada dokumen-dokumen resmi menemui aturan-aturan yang sulit dan rumit, Anda bisa menunda proses ini beberapa waktu. Mengubah nama bukanlah merupakan syarat masuk Islam. Ia hukumnya sunah dan dianjurkan untuk menampakkan identitas baru sebagai Muslim dan menjelaskan keistimewaan agama yang baru (Islam), kecuali jika nama yang digunakan saat ini adalah nama yang diharamkan dalam agama Islam, seperti nama yang disembah selain Allah. Maka nama seperti ini wajib diubah.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah pernah ditanya, “Orang yang mengumumkan keislamannya apakah harus mengubah namanya yang dulu, seperti George, Joseph dan lainnya ?” Beliau menjawab, “Dia tidak harus mengubah namanya, kecuali jika namanya adalah nama yang disembah selain Allah, akan tetapi memperbaikinya lebih disyariatkan. Memperbaiki nama dari nama-nama ‘Ajam (non Arab) ke nama-nama islami itu baik. Kalau wajib sih tidak.” (Fatawa Islamiyyah, 4/404).
Lihatlah jawaban dari pertanyaan nomor 23273.
Wallahu A’lam.