Seorang wanita yang telah menikah dan ditinggal mati suaminya ia wajib tinggal di rumah dan tidak boleh keluar rumah; karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada orang yang ditinggal mati:
امكثي في بيتك حتى يبلغ الكتاب أجله
("Tinggallah di rumahmu hingga 'iddahmu habis sampai batas waktunya."),
wanita yang suaminya meninggal harus tinggal di rumah, tidak berpakaian yang bagus, dan tidak memakai wewangian, tidak memakai celak, dan tidak memakai perhiasan. Ada lima perkara yang harus dilakukan oleh wanita yang ditinggal mati suaminya:
- Tetap berada di rumah sampai habis masa ‘iddah
- Tidak memakai pakaian yang bagus, tetapi memakai pakaian biasa (tidak bagus) yang berwana hitam. Hijau, atau biru
- Tidak memakai perhiasan dari emas, perak, berlian, mutiara dan sebagainya, maka tidak boleh memakai barang-barang perhiasan seperti perhiasan jam, karena ia bagus dan termasuk perhiasan
- Tidak boleh memakai celak, dan tidak boleh merias wajah dengan riasan yang biasa dilakukan wanita zaman sekarang, kecuali hanya dengan air dan sabun dan sejenisnya.
- Wewangian, hendaknya ia tidak memakai wewangian dengan segala jenis dan macamnya kecuali pada saat ia habis bersuci dari haid
Dan ia tetap boleh keluar rumah untuk sesuatu yang penting seperti pergi ke pengadilan, rumah sakit, atau pasar. Akhir kutipan “Majmou fatawa Ibnu Bazz” (22/199).