Pertama:
Haram hukumnya laki-laki bercampur dengan perempuan (ikhtilat) dalam pekerjaan, pendidikan, dan lain sebagainya; dengan dalil-dalil yang telah dijelaskan pada jawaban soal No. (1200).
Adapun mengenai Hadis yang anda kemukakan, diriwayatkan oleh ahmad (2964), dan Abu Daud (3488) dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسًا عِنْدَ الرُّكْنِ ، قَالَ : فَرَفَعَ بَصَرَهُ إِلَى السَّمَاءِ ، فَضَحِكَ ، فَقَالَ : (لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ ثَلَاثًا ، إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ الشُّحُومَ فَبَاعُوهَا ، وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا ، وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ) .
ولفظ أحمد : ( وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ شَيْئًا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ )
Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang duduk di rukun. Kemudian beliau mengangkat pandangannya ke langit seraya tertawa. Beliau bersabda: "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi -Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali-, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak atas mereka, kemudian mereka menjual dan memakan hasil penjualannya. Sungguh, jika Allah telah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Allah pun mengharamkan hasil penjualannya."
Lafadz Ahmad: (Sungguh, jika Allah telah mengharamkan sesuatu untuk suatu kaum, maka Allah pun mengharamkan hasil penjualannya)
Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam sahihnya (4938) dan Dar Qhutni dalam as-sunan dengan lafadz:
إن الله تعالى إذا حرم شيئا حرم ثمنه
(sesungguhnya Allah ta’ala jika mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan hasil yang didapatkannya), hadis ini digolongkan sahih oleh al-Albani rahimahullah dalam “sahih Abi Daud”.
Hadis ini berlaku bagi yang menerima upah atas percampuran (ikhtilat) itu sendiri , bukan karena mengerjakan pekerjaan yang halal, tetapi karena pekerjaannya yang membuat terjadinya percampuran (ikhtilat), karena upah dalam hal ini diambil atas dasar pekerjaan.
Akan tetapi percampuran lawan jenis (ikhtilat) adalah haram sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, maka hendaknya seseorang mencari pekerjaan lain yang menjaganya agar tidak jatuh dalam perbuatan haram, dan jika ia tidak menemukannya, maka hendaknya ia takut kepada Allah ta’ala, menjaga pandanganya dari perempuan, menghindari berduaan (khulwat), bersalaman dengan perempuan, dan bercakap-cakap dengan mereka, hingga Allah memberikan jalan keluar baginya.
Lihat jawaban soal No. (69859).
Wallahu a’lam.