Selasa 7 Syawal 1445 - 16 April 2024
Indonesian

MENGENAKAN CINCIN PERAK DI BULAN RAJAB

Pertanyaan

Dalam keluarga kami, setiap saudara laki-laki dan perempuan diberi cincin perak. Pada cincin tersebut terdapat beberapa angka arab yang dicetak di dalamnya dan dibuat khusus pada bulan Rajab. Saya ingin mengetahui, apakah memakai cincin seperti ini diajarkan dalam Islam atau tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Laki-laki dibolehkan memakai cincin dari perak sebagaimana dibolehkan juga untuk wanita. Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 65 dan Muslim, no. 2092 dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, dia berkata, Nabi sallallahu alaihi wa sallam menulis surat atau ingin menulis, dikatakan kepada beliau: “Sesungguhnya  mereka tidak (mau) membaca surat kecuali ada stempelnya. Maka (beliau) membuat cincin dari perak dicetak (dengan tulisan) ‘Muhammad Rasulullah’, seakan aku melihat putih ditangannya."

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam Kitab Al-Majmu, 4/340: ”Wanita yang sudah menikah atau belum, dibolehkan memakai cincin perak, sebagaimana mereka dibolehkan juga memakai cincin   emas. Hal ini telah disepakati dan  tidak terlarang tanpa perbedaan."

Al-Khattabi berkata: “Wanita dimakruhkan memakai cincin perak, karena itu merupakan ciri khas laki-laki. (Beliau) berkata: 'Kalau tidak mendapatkan cincin emas, maka hendaklah dikuningkan dengan za'faran atau semacamnya.' Perkataan ini keliru, tidak ada dasarnya. Yang benar adalah tidak dimakruhkan baginya. Kemudian beliau (An-Nawawi) berkata, laki-laki dibolehkan memakai cincin  perak, baik dia seorang penguasa atau tidak. Hal  ini telah disepakati. Adapun yang dikutip dari sebagian ulama Syam dahulu yang menyatakan  makruh memakai (cincin perak) bagi mereka yang bukan penguasa, adalan pendapat syadz (menyimpang) dan tertolak dengan nash dan kesepakatan (ulama) salaf. Al-Abdary dan ulama lainnya telah menyatakan bahwa perkara ini merupakan ijma.” 

Dibolehkan juga mengukir dan menulis di cincin, akan tetapi mengkhususkan hal itu di bulan Rajab   tidak ada dasarnya. Barangsiapa memakai  cincin di bulan Rajab dengan keyakinan bahwa hal  itu merupakan ibadah kepada Allah dan mempunyai keutamaan tertentu, maka dia telah berbuat bid’ah dan kesalahan. Seharusnya dihindari menulis sesuatu di cincin yang dianggap dapat mendatangkan keuntungan atau menolak ain (penyakit pandangan mata), dengki, jin dan semacamnya.

Kesimpulannya, memakai cincin dan mengukirnya tidak mengapa. Yang dilarang adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan itu atau mengkhususkan waktu tertentu memakainya, mengharap barokah dari cincin tersebut atau menjadikannya sebagai tamimah (jimat).

Wallahu’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam