4

Tidak Boleh Menikah Tanpa Mahar

Pertanyaan: 112153

Apakah seorang Muslim boleh menikahkan putrinya dengan seorang laki-laki karena Allah Ta’ala dan tidak mengambil mahar atas hal tersebut ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

“Harta (mahar) adalah suatu keharusan dalam pernikahan, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً

النساء/24.

‘Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban.’ (QS. An-Nisa’ : 24).

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits riwayat Sahl bin Sa’ad (yang disepakati keshahihannya) kepada orang yang melamar seorang wanita yang menawarkan  dirinya untuk dinikahi oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

اِلْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ

‘Carilah, meskipun hanya cincin dari besi.’

Apabila seorang laki-laki menikah tanpa mahar, maka perempuan berhak mendapat Mahar Mitsli (mahar yang disesuaikan dengan mahar-mahar yang dibayarkan pada sebayanya perempuan tersebut).

Boleh bagi seorang lelaki menikah dengan mahar berupa mengajarkan sesuatu dari Al-Qur’an, hadits, atau ilmu-ilmu yang bermanfaat kepada wanita tersebut, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menikahkan lelaki yang melamar wanita yang menawarkan dirinya untuk nikahi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan mahar akan mengajarinya sesuatu dari Al-Qur’an ketika dia tidak menemukan harta.

Mahar merupakan hak wanita. Maka kapanpun jika ia merelakannya (tidak diberi mahar) di kemudian hari dalam keadaan senang hati, maka hal itu sah-sah saja, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla,

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَرِيئاً

النساء/4

‘Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.’ (QS. An-Nisa’ : 4).”

(Yang Mulia Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah, Kitab Ad-Da’wah, 2/210).

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android