Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Kartu Discount

18-09-2022

Pertanyaan 121759

Di sini di negara Kuwait sedang dibagi kepada mahasiswa kampus kartu discount yang kisaran antara 5 – 25 %, dan berlaku di banyak tempat seperti rumah makan, toko baju, toko ATK dan seterusnya. Namun ada catatan bahwa untuk mendapatkan discount tersebut dengan cara membeli kartu discount tersebut yang harganya 5 dinar. Ada orang yang berkata bahwa harga ini untuk biaya promosi dan biaya perusahaan yang membagikan kartu ini. Apakah boleh membeli kartu ini dan menggunakannya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kartu discount yang diterbitkan oleh perusahaan promosi, iklan dan perbelanjaan, perusahaan traveling dan perjalanan, sebagian pusat perdagangan untuk memberikan kepada pemiliknya potongan tertentu dari harga barang dan jasa kepada grup perusahaan, lembaga dan yang lainnya.

Kartu seperti ini dibagi menjadi dua bagian:

Pertama: Kartu yang bisa didapatkan dengan imbalan materi melalui keanggotaan tahunan.

Kedua: Kartu gratis, yang bisa didapatkan melalui donasi kepada pembeli untuk memotivasi mereka tetap terjalin interaksi dengan mereka, dan bisa jadi dibagi dengan gratis bagi siapa saja yang barang belanjaannya sudah mencapai batasan tertentu.

Adapun kartu yang bisa didapatkan dengan imbalan materi maka hal itu dilarang; karena ada beberapa resiko syar’i, di antaranya adalah:

  1. Ketidaktahuan dan ketidakjelasan; karena pembeli membayarkan dana sebagai harga dari kartu tersebut, tujuannya untuk mendapatkan discount, sedangkan discount ini tidak diketahui kebenaran dan kadarnya, terkadang kartu itu tidak digunakan, terkadang digunakan. Maka yang terjadi dia akan mendapatkan keringanan membayar lebih sedikit atau lebih banyak.

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang akan jual beli dengan ketidakjelasan (gharar).” (HR. Muslim: 1513)

Hal ini berlaku bagi semua jual beli yang ada ketidakjelasannya.

  1. Transaksi seperti ini berpotensi mengandung mudharat, berputar antara hutang dan laba. Dapat merugikan pembeli dengan harga uang dibayarkan sebagai imbalan mendapatkan kartu. Bisa jadi dia beruntung jika ada discount lebih banyak dari apa yang dia bayarkan, tapi bisa jadi dia akan rugi, jika dia mendapatkan discount lebih sedikit dari apa yang dia bayarkan. Inilah hakekat judi yang telah diharamkan oleh syari’at:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون

سورة المائدة: 90

  1. Kartu ini ada unsur penipuan dan mengelabui, memprovokasi pemilik harta untuk belanja. Karena kebanyakan discount yang dijanjikan ini bersifat fiktif, tidak real.

Banyak dari kalangan pemilik toko menaikkan harga terlebih dahulu, lalu pemilik kartu mengira seolah-olah penjual telah menurunkan harga, padahal yang sebenarnya bahwa potongan harga itu dari tambahan yang telah mereka naikkan dari semua toko.

  1. Bahwa kartu ini banyak menyebabkan pertikaian dan permusuhan; karena instansi yang menerbitkan kartu ini tidak dapat mengharuskan pusat-pusat perbelanjaan, perusahaan, lembaga-lembaga dengan kadar discount yang disepakati bersama, maka akan menyebabkan pertikaian dan perbedaan.

Sesuatu yang menjadi penyebab perbedaan, pertikaian, kemarahan, maka wajib untuk dilarang, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

 إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

سورة المائدة: 91

  1. Jenis kartu discount ini membahayakan para pedagang yang tidak ikut serta dalam program discount ini.

Beredarnya kartu tersebut akan memicu terjadinya permusuhan dan kemarahan di antara para pedagang toko dan di antara member discount dengan mereka yang non anggota yang belanja barang di toko-toko discount. Juga dapat menjadikan barang-barang yang tidak ikut discount tidak laku”. (Fatawa Lajnah Daimah: 14/10)

  1. Biaya yang dibayarkan oleh anggota untuk kartu ini tidak ada imbalan yang sebenarnya. Jika dia meminta kepada pemilik toko menurunkan harga untuknya, maka bisa jadi akan mendapatkan discount yang dijanjikan atau mendekati dengan yang dijanjikan. Dengan itu maka biaya yang telah dibayarkan untuk kartu tersebut tanpa benefit apapun, hal itu termasuk memakan harta orang lain dengan cara batil, hal itu telah dilarang oleh teks Al Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

سورة النساء: 29

Konfrensi Fikih Rabithah Alam Islami pada pertemuannya yang ke 18 mengeluarkan keputusan akan haramnya transaksi dengan kartu-kartu ini, di antara bunyinya adalah:

“Setelah memperhatikan hasil pembahasan yang tertera dalam judul dan diskusi panjang lebar, maka diputuskan: Tidak boleh menerbitkan kartu discount tersebut atau membelinya, jika dibeli dengan harga putus atau ada iuran member tahunan. Karena ada unsur kecurangan, karena pembeli kartu mengeluarkan dana dan dia tidak tahu apa yang akan dia dapatkan sebagai timbal baliknya. Maka disini terdapat kerugian yang jelas berhadapan dengan keuntungan yang masih relatif”

Demikian juga telah diterbitkan oleh Lajnah Daimah lil Ifta sebuah fatwa akan haramnya transaksi dengan model kartu discount ini, dan masing-masing dari kedua syeikh telah berfatwa demikian, yaitu Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin rahimahumallah".

Lihat: Fatawa Lajnah Daimah (6/14) dan Fatawa Ibnu Baz (58/19)

Adapun kartu gratis yang diberikan kepada pembeli tanpa ada biaya, maka tidak masalah menggunakannya dan memanfaatkannya; karena pemberian kartu dengan gratis menjadikannya termasuk akad piutang. Adanya kecurangan (ketidaktahuan) dalam akad non profit dimaafkan.

Kesimpulannya bahwa kartu gratis ini jika tidak digunakan untuk discount dia tidak rugi apa-apa.

Karena itu telah diterbitkan keputusan Majma Fikih yang ada tertera di dalamnya: "Jika kartu discount diterbitkan secara gratis tanpa biaya, maka penerbitan dan penerimaanya dibolehkan menurut syari’at; karena termasuk bagian dari janji untuk berbagi atau memberi hibah”.

Untuk tambahan bisa lihat: “Bithaqat Takhfidh, Haqiqatuhat Tijariyah wa Ahkamuhas Syar’iyyah” karya Syeikh Bakr Abu Zaid” dan “Al Hawafiz At Tijariyah at Taswiqiyyah wa Ahkamuha fil Fiqhil Islamy”, karya DR. Kholid Al Mushlih,

Wallahu a’lam

Muamalah
tampilan di situs islamqa.info