Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

Tempat-tempat diwajibkan meminta izin dan kapan tidak berlaku?

Pertanyaan

Kami telah mengetahui bahwa tempat-tempat yang kita diminta untuk izin di dalam rumah dan di luar rumah. Akan tetapi apakah saya dapat ketahui dari anda penjelasan terperinci terkait dengan tempat-tempat ini. Contoh ketika masuk dapur atau tempat pertemuan atau ketika masuk rumah. Saya mendapatkan pertanyaan semcam ini dari siswiku? Apakah ungkapan kita ‘hamdan fulan’ (pujian bagi si fulan) dibolehkan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Allah ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

(سورة النور: 27) 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (QS. An-Nur: 27)

Syekh As-Sya’dy mengatakan,”Allah memberi arahan kepada para hamba-Nya orang-orang beriman, agar jangan memasuki rumah-rumah yang bukan rumah mereka tanpa meminta izin. Karena hal itu ada banyak kerusakan, di antaranya apa yang disebutkan oleh Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam ketika beliau bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الاِسْتِئْذَانُ مِنْ أَجْلِ الْبَصَر

“Sesungguhnya diperintahkannya meminta izin itu untuk (menjaga) pandangan.”

Karena mengabaikan hal ini akan menyebabkan pandangan mata mengarah pada aurat yang ada di dalam rumah. Karena rumah bagi manusia dalam hal menutupi aurat dan apa yang ada di baliknya,  ibarat baju dalam menutupi aurat jasadnya.

Di antara hikmah lainya,  karena hal ini (tidak izin saat masuk rumah) dapat menyebabkan lahirnya prasangka  dan tuduhan buruk seperti pencurian dan semisalnya. Karena masuk dengan sembunyi-sembunyi menandakan gelagat buruk. Oleh karena itu Allah melarang orang-orang mukmin memasuki bukan rumahnya sampai sebelum meminta izin terlebih dahulu.

Isti’zan (minta izin) dinamakan isti’nasan karena meminta izin akan meghadirkan  keakraban dan jika tanpa izin akan menimbulkan perasaan asing.

وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ‘dan memberi salam kepada penghuninya’ Tatacaranya adalah seperti yang ada dalam hadits, ‘Assalamu’alaikum, apakah saya boleh masuk?’

ذَلِكُمْ ‘Yang demikian itu’ maksudnya meminta izin yang disebutkan tadi itu خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ  ‘lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.’ Karena mengandung banyak manfaat, dan itu termasuk akhlak mulia yang wajib. Kalau diizinkan, orang yang meminta izin baru dibolehkan masuk.” (Tafsir As-Sa’dy, hal. 565)

Kedua:

Sementara tempat-tempat yang harus meminta izin, telah disebutkan dalam ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 3/145 dan setelahnya rincian tersebut. Kami ringkas dan tambahkan penjelasan pada point-point berikut ini:

  1. Sesungguhnya orang yang ingin masuk salah satu rumah,  maka rumah itu bisa jadi rumahnya atau bukan rumahnya. Kalau itu rumahnya, maka kondisinya tidak keluar dari  kondisi berikut; Rumah itu kosong tidak ada penghuni selain dirinya atau di dalamnya ada istrinya dan tidak ada orang lain bersama istrinya, atau ada sebagian mahramnya, seperti saudarinya, putrinya, ibunya dan semisal itu.

Kalau itu rumahnya dan tidak ada yang tinggal selain dirinya, maka dia boleh masuk tanpa meminta izin kepada seseorang, karena izinnya ada padanya. Dan orang yang meminta izin untuk dirinya sendiri termasuk kesia-sian dan syariat tidak mengajarkan seperti itu.

  1. Adapun kalau di rumahnya ada istrinya dan tidak bersama seorang pun dengan istrinya, maka dia tidak wajib meminta izin untuk masuk, karena suami dihalalkan memandang sekujur tubuh istrinya. Akan tetapi dianjurkan baginya izin ketika masuk dengan cara berdehem, memberikan suara sandalnya atau semisal itu. Karena terkadang istrinya dalam kondisi yang dia tidak ingin dilihat oleh suaminya.
  2. Kalau di rumahnya ada salah satu mahramnya seperti ibu atau saudarinya dan semisalnya, yaitu orang yang tidak boleh dilihat dalam kondisi telanjang, baik lelaki maupun perempuan. Maka dia tidak boleh masuk rumahnya sebelum meminta izin terlebih dahulu. Ada penjelasan lebih rinci lagi pada beberapa kondisi.
  3. Kalau bukan rumahnya, dan dia ingin masuk, maka dia harus meminta izin. Tidak dibolehkan masuk sebelum miminta izin berdasarkan kesepakat para ulama, baik pintu rumahnya itu terbuka atau tertutup.

Dikecualikan wajibnya meminta izin untuk masuk rumah secara umum adalah berikut ini:

  • Masuk rumah yang tidak ditempati sementara di dalamnya ada suatu manfaat . Maka dia dibolehkan masuk tanpa meminta izin. Berdasarkan izin secara umum untuk memasukinya. Dan ada perbedaan pendapat terkait penentuan rumah-rumah ini.
  • Dikecualikan dari itu juga tidak perlu  meminta izin masuk rumah dalam rangka menolong jiwa atau harta. Sekiranya jika  dia menunggu meminta izin akan hilang nyawa atau habis hartanya.
  1. Asalnya bahwa seseorang tidak boleh menggunakan harta milik orang lain atau hak orang lain kecuali mendapatkan izin berdasarkan ketetapan syariat (agama) atau mendapat izin dari pemilik hak, maka dalam kondisi seperti itu tidak termasuk melanggar.  Maka tidak boleh memakan makanan orang lain kecuali atas izin pemiliknya atau dalam kondisi terpaksa. Dan tidak boleh tinggal di rumahnya kecuali atas izinnya.
  2. Bawahan minta izin kepada pemimpinnya. Permasalahan ini dikembalikan kepada kebiasaan. Artinya, kalau sudah menjadi kebiasaan misalnya seorang guru tidak membolehkan murid-muridnya masuk kecuali dengan izin, maka mereka (murid-muridnya) harus meminta izin terlebih dahulu. Karena kewenangan diberikan dalam rangka merawat kebaikan dan melindunginya. Maka bawahan meminta izin kepada orang yang mempunyai kekuasaan dalam batas kekuasaannya adalah sesuatu yang menjadi keharusan, agar urusannya menjadi bagus dan terhindar dari kekacauan. Perkara ini cukup luas pembahasannya.
  3. Selayaknya seorang tamu meminta izin sebelum meninggalkan rumah orang yang dikunjunginya
  4. Kalau ada seseorang ingin duduk di antara dua orang, maka dia harus meminta izin dari keduanya.
  5. Kalau ada seseorang ingin melihat kitab yang khusus milik orang lain, maka dia harus minta izin terlebih dahulu sebelum melihatnya.

Ketiga:

Meminta izin menjadi gugur karena beberapa sebab di antaranya adalah

  1. Tidak memungkinkan minta izin. Meminta izin gugur karena ada beberapa sebab yang tidak memungkinkan, seperti meninggalnya pemilik izin, atau dia bepergian jauh, atau dipenjara dan dilarang menemui seseorang. Karena aktifitas  tidak mungkin ditunda menunggu kedatangannya dari safar atau keluarnya dia dari penjara dan semisalnya.
  2. Menghindari keburukan. Meminta izin gugur apabila jika meminta izin terlebih dahulu akan justeru akan menimbulkan keburukan. Maka dibolehkan menjual sesuatu yang dikhawatirkan rusak dari barang-barang titipan tanpa harus meminta izin. Dibolehkan masuk rumah tanpa meminta izin  jika memasuki rumahnya dapat mencegah terjadinya kejahatan.
  3. Mendapatkan hak yang apabila dia izin terlebih dahulu maka tidak mungkin dia  mendapatkannya. Maka seorang istri dibolehkan mengambil harta suaminya untuk mencukupi kebutuhan anaknya secara baik tanpa meminta izin terlebih dahulu kalau suaminya tidak memberi nafkah. Sebagai tambahan seputar meminta izin, dan adab-adabnya, silakan klik di tautan berikut:   https://almunajjid.com/9272
  • Ungkapan seseorang “hamdan fulan” (pujian bagi seseorang) mempunyai arti memujinya kebaikan prilakunya atau ada sifat baik padanya, ini dibolehkan. Dikatakan saya memuji fulan dengan suatu pujian padanya. Ketika anda memujinya karena prilakunya. Dalam suatu hadits dikatakan:

لَا يَشْكُرُ اللهَ مَنْ لَا يَشْكُرُ النَّاسَ (رواه أحمد، رقم 7939)

“Belum dikatakan bersyukur kepada Allah bagi orang yang belum bersyukur kepada manusia.” (HR. Ahmad, no. 7939).

Pujian yang tidak boleh diarahkan kepada selain Allah adalah pujian yang bersifat mutlak. Untuk tambahan, silahkan lihat jawab soal no. 146025 .

Wallahua’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam