Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

Apakah Diwajibkan Bagi Seorang Ibu Untuk Menikahkan Anak Laki-lakinya Yang Miskin, Jika Ibu Tersebut Mampu Sementara Ayahnya Miskin ?

Pertanyaan

Jika seorang ibu mampu, ia mempunyai dana dan suaminya (ayah) tidak mempunyai dana, maka bagaimanakah hukumnya jika ibu tersebut membantu anak laki-lakinya untuk menikah jika ia tidak mampu (menikah) dan sangat membutuhkan ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika seorang anak laki-laki butuh untuk menikah, namun ia tidak mempunyai biaya untuk menikah, maka ayahnya wajib membiayai pernikahannya jika ia mampu melakukannya; karena pernikahan itu termasuk bagian dari nafkah.

Al Mawardi berkata di dalam Al Inshaf (9/204):

“Diwajibkan bagi seorang laki-laki untuk menjaga kehormatan orang yang wajib ia nafkahi, dari para ayah, kakek, anak laki-laki, cucu dan lain sebagainya diwajibkan kepadanya untuk menafkahi mereka”.

Inilah pendapat yang benar sesuai dengan madzhab, hal itu termasuk satuan-satuan pendapat madzhab dan cabangnya.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Kebutuhan manusia kepada pernikahan ini mendesak, bisa jadi terkadang sama dengan kebutuhannya kepada makan dan minum, oleh karenanya para ulama berkata: “Sungguh diwajibkan bagi orang yang diwajibkan kepadanya untuk menafkahi seseorang agar menikahkannya, jika hartanya cukup untuk hal tersebut, maka wajib bagi seorang ayah untuk menikahkan anak laki-lakinya, jika anak laki-lakinya suatu saat butuh untuk menikah, sementara ia belum mampu untuk membiayai sendiri pernikahannya.

Akan tetapi saya telah mendengar bahwa sebagian ayah yang mereka lupa keadaan mereka pada masa mudanya, jika anak laki-lakinya minta nikah kepadanya ia berkata: “Nikahlah dengan (modal) keringat dahimu !”, hal ini tidak boleh, dan haram jika ia mampu untuk menikahkannya, anak laki-lakinya akan memusuhinya pada hari kiamat, jika tidak menikahkannya padahal dia mampu untuk menikahkannya”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 18/410, Fatawa Arkan Islam: 1440-1441.

Jika ayah tersebut miskin dan ibunya yang mampu maka ibunya yang wajib menikahkannya.

Apakah ia kembalikan kepada ayahnya, memintanya untuk membiayainya atau tidak ?, ada perbedaan di antara para ulama.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Ibu tersebut wajib membiayainya”.

Diwajibkan kepadanya (ibunya) untuk membiayai anak laki-lakinya, jika tidak mempunyai ayah, hal ini pendapat Abu Hanifah dan Syafi’i.

Jika ayah (anak itu) miskin (sedang sulit ekonomi) maka biaya diwajibkan kepada ibunya, dan tidak meminta kembali kepada ayah (anak itu) pada saat sudah dimudahkan (ekonominya).

Abu Yusuf dan Muhammad berkata: “Ibu itu meminta kembali kepada ayah (anak itu)

Menurut pendapat kami, bahwa orang yang diwajibkan kepadanya untuk membiayainya karena kekerabatan maka tidak perlu memintanya kembali, seperti seorang ayah”. (Al Mughni: 212)

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam