Selasa 14 Syawal 1445 - 23 April 2024
Indonesian

Apakah Boleh Baginya Memediasi Saudarinya Agar Bisa Melihat Peminangnya di Luar Rumah Tanpa Sepengetahuan Bapaknya ?

175225

Tanggal Tayang : 31-03-2019

Penampilan-penampilan : 3603

Pertanyaan

Seorang pemuda yang hafal al Qur’an mau meminang saudari saya, dia juga berakhlak baik, secara prinsip bisa diterima, namun saudari saya tersebut belum pernah melihatnya kecuali hanya sepintas saja, saya menginginkan adanya nadzar (melihat) yang sesuai syari’at sebelum terjadinya pinangan tersebut; agar terjalin keserasian dan adanya ketenangan batin di antara mereka berdua, namun bapak saya menolak prosesi nadzar (melihat) yang syar’i tersebut dan ingin langsung menyempurnakan pinangan, apakah boleh bagi saudari saya melihat pria tersebut dengan dihadiri saya, namun di luar rumah dan tanpa sepengetahuan bapak kami ?, jika dibolehkan, apakah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Disyari’atkan bagi seorang peminang untuk melihat wanita yang akan dipinangnya dengan jelas, begitu juga sebaliknya, sehingga harapannya jika nantinya sampai ke jenjang pernikahan, maka keduanya sudah yakin dengan pasangannya.

Abu Daud (2082) telah meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

  إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ ) قَالَ : فَخَطَبْتُ جَارِيَةً فَكُنْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا مَا دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا وَتَزَوُّجِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا

حسنه الألباني في "صحيح أبي داود" .

“Jika salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, kalau bisa hendaknya melihat apa yang menjadikannya cenderung untuk menikahinya, maka lakukanlah”. Dia berkata: “Saya telah meminang seorang wanita, dan pernah saya sembunyi-sembunyi untuk melihatnya dan menjadikan saya cenderung untuk menikahinya, maka akhirnya saya menikahinya”. (Dihasankan oleh al Baani dalam Shahih Abu Daud)

Jadi hendaknya dia melihat apa yang menjadikannya cenderung untuk menikahinya dari apa saja yang biasanya nampak, seperti: wajah, kedua telapak tangan, leher dan kedua kaki.

Disebutkan dalam ar Raudh al Murabba’: 332: “Dibolehkan bagi siapa saja yang mau meminang seorang wanita dan kemungkinan besarnya diterima, agar melihat apa yang biasanya nampak, seperti: wajah, leher, tangan dan kaki”.

Ulama Lajnah Daimah berkata:

“Dibolehkan bagi siapa saja yang mau meminang seorang wanita untuk melihat pada saat meminang wajahnya tanpa dorongan syahwat dan menikmati pandangan tersebut, tanpa duduk berduaan sesuai dengan kesepakan para ulama, disyari’atkan melihat tersebut karena mengakomodasi kebutuhan dan harapannya agar hubungannya lebih langgeng setelah menikahinya nanti. Melihat wajah itu sudah cukup; karena wajah menjadi kesimpulan dari semua keindahan, dengan wajah itu akan kecenderungan itu akan muncul. Sebagian ulama membolehkan untuk melihat kedua telapak tangan, dan apa yang biasanya nampak dari seorang wanita yang menjadikannya cenderung untuk menikahinya, dibolehkan juga bagi peminang untuk memperhatikan cara jalannya ketika berjalan agar yang akan menjadikannya cenderung untuk menikahinya”. (Fatawa Lajnah Daimah: 18/75)

Bisa dibaca juga jawaban soal nomor: 2572

Kedua:

Jika masalahnya sebagaimana yang anda sebutkan, maka tidak masalah jika anda memfasilitasi saudari anda untuk melihat peminang tersebut, hingga dia  pun bisa melihat saudari anda dengan seksama, meskipun di luar rumah dengan syarat anda juga hadir di sana atau ditemani mahramnya yang lain, yang penting jangan sampai terjadi kholwat (berduaan) dan tidak terjadi fitnah, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Yang dilihat adalah wajah, kepala, kedua tangan, dan kaki dengan syarat tidak terjadi kholwat, dia harus ditemani salah satu mahramnya, juga harus aman dari fitnah, dan menlihatnya sesuai kebutuhan saja, jika pada kali pertama belum bisa melihat dengan jelas, maka boleh melihatnya untuk yang kedua kalinya, namun tetap dengan syarat sebagaimana yang telah kami sebutkan, karena berduaan dengan seorang wanita adalah haram. Sebaiknya pada saat dilihat dia tidak berhias dan tidak memakai make-up; karena bisa jadi justru akan berdampak sebaliknya. Jika peminang melihatnya dalam keadaan merias wajahnya, maka akan terlihat lebih cantik dari yang sebenarnya, yang justru jika nantinya dia melihat wajah aslinya menjadi tidak mencintainya”. (Fatawa Su’al min Haaj: 39)

Pada saat anda memfasilitasi saudari anda untuk melihat peminangnya, anda harus menjaga jangan sampai bapak anda mengetahuinya yang nantinya akan menjadikannya marah dan atau menolak untuk menikahkannya dengan peminang tersebut, jika telah terjadi kesepakatan di antara kedua mempelai.

Dan jika memungkinkan untuk dijelaskan kepada bapak anda mengenai proses nadzar (melihat) tersebut dan dia menyetujuinya, maka hal itu akan lebih baik lagi.

Kami juga mengingatkan anda bahwa jika lintasan pandangan yang telah anda sebutkan di atas sudah cukup menurut saudari anda dan sudah cukup bagi peminangnya untuk menyimpulkan pendapatnya dan keduanya sudah saling setuju, maka proses melihat itu dianggap selesai, dan tidak harus melihat secara langsung.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam