Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

Apakah Boleh Bagi Wanita Membandingkan Peminang Yang Datang Kepadanya Lebih Dari Satu Sebelum Menolak Yang Pertama ?

146610

Tanggal Tayang : 19-10-2017

Penampilan-penampilan : 3402

Pertanyaan

Apakah boleh bagi seorang wanita menerima tawaran menikah lebih dari satu pada waktu yang bersamaan ?, saya seorang janda , saya telah berpesan kepada beberapa orang untuk mencarikan suami yang cocok, karenanya saya berkomunikasi dengan setiap orang yang datang, saya berpindah kepada yang lainnya sebelum saya putuskan ya atau tidak dengan orang yang pertama tadi, maka bagaimanakah pendapat anda menurut syari’at dalam masalah ini ?, seraya saya mengambil pelajaran dari rumah tangga sebelumnya setelah proses perceraian saya lebih pemalu dan berhati-hati dalam memilih suami, karenanya saya lebih bernafas panjang dan membuka pembicaraan dengan banyak orang hingga saya mendapatkan pasangan yang sesuai. Saya mengharapkan nasehat dan penjelasan anda

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Dibolehkan bagi seorang wanita untuk melihat lebih dari satu orang yang mau meminangnya pada waktu bersamaan sebelum memutuskan jawaban untuk salah satunya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (1480) dari Fatimah binti Qais –radhiyallahu ‘anha- berkata: “Saya telah menyebutkan kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa Mu’awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm telah meminangku, maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

(أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ، فَكَرِهْتُهُ ، ثُمَّ قَالَ : انْكِحِي أُسَامَةَ ، فَنَكَحْتُهُ ، فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ(

“Adapun Abu Jahm tidak bisa menaruh tongkatnya dari bahunya, sedangkan Mu’awiyah adalah shu’luk tidak mempunyai harta, menikahlah dengan Usamah bin Zaid, saya tidak menyukainya, kemudian beliau bersabda: “Menikahlah dengan Usamah, maka ia pun menikah dengannya, dan Allah menjadikan dalam rumah tangganya banyak kebaikan saya pun merasa bahagia”.

Hadits ini menunjukkan bahwa beliau menerima lebih dari satu peminang dan memikirkannya pada waktu yang bersamaan sebelum memutuskan jawaban kepada salah salah satunya.

Jika dia telah memutuskan kepada salah satunya, maka tidak ada ruang bagi peminang lain yang mengetahui keputusan tersebut untuk meminangnya, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

(وَلا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ ، أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ) رواه البخاري (4848) ومسلم (1412(

“Dan janganlah seseorang meminang di atas pinangan saudaranya sampai peminang sebelumnya menggagalkannya atau mengizinkannya”. (HR. Bukhori: 4848 dan Muslim: 1412)

Imam Nawawi –rahimahullah- berkata dalam Syarah Muslim (9/197): “Beberapa hadits tersebut dengan jelas mengharamkan seseorang untuk meminang di atas pinangan saudaranya, dan semuanya sepakat bahwa haram hukumnya jika seorang peminang telah mendapatkan kejelasan, jika dia tidak mengizinkan dan tidak meninggalkannya”.

Ini berkaitan dengan pihak laki-laki, dia tidak berhak meminang di atas pinangan saudaranya hingga mendapatkan izin atau menggagalkan pinangannya.

Adapun dari pihak wanita, jika dia mengetahui bahwa ada seseorang yang lebih baik akan meminangnya pada saat akan menggagalkan pinangan pertama, dan tidak ada campur tangan dari peminang kedua, maka tidak masalah baginya menggagalkan pinangan pertama; karena masing-masing dari kedua peminang boleh menggagalkan pinangannya jika melihat adanya maslahat baginya. Sebaiknya anda melakukan istikharah sebelum menggagalkannya, kemudian menerima peminang baru.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam