Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

MEMBACA KHATAMAN AL-QUR’AN AL-KARIM LEBIH DARI SATU SEKALIGUS

141700

Tanggal Tayang : 08-08-2014

Penampilan-penampilan : 7852

Pertanyaan

Apakah saya dibolehkan memulai lebih banyak khataman dalam satu waktu sebelum khataman pertama selesai. Maksudnya, saya memulai khataman kedua dan pertama sekaligus, lalu saya khatamkan secara bersamaan. Terima kasih

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Al-Qur’an adala Kalamullah Azza Wa Jalla. Membacanya termasuk ibadah paling utama dan yang paling dicintai. Semakin banyak seorang muslim membacanya, maka dia akan mendapatkan pahala yang agung.

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا ، لَا أَقُولُ الم حَرْفٌ ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ ، وَلَامٌ حَرْفٌ ، وَمِيمٌ حَرْفٌ (رواه الترمذي، رقم 2910 وقال: حسن صحيح غريب من هذا الوجه، وصححه الألباني في صحيح الترمذي)

“Barangsiapa yang membaca satu huruf dalam Kitabullah, maka dia akan mendapatkan satu kebaikan. Dan setiap kebaikan dilipatkan sepuluh kali. Saya tidak mengatakan الم  satu huruf, akan tetapi alif satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf.” (HR. Tirmizi, no. 2910. Dia mengatakan, hasan Shahih Gharib dari sisi ini, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)

Pahala ini didapatkan bagi orang yang membaca surat apa saja dalam Al-Qur’an. Baik dibaca disela-sela khataman Al-Qur’an atau di dalam shalatnya. Atau bacaan yang tiba-tiba, tanpa memperhatikan halaman tertentu.

Akan tetapi yang lebih utama bagi orang yang membaca agar mengikuti khatam Al-Qur’an dari awal sampai akhir, sesuai dengan urutan surat dalam Al-Qur’an. Agar tidak memulai khataman sampai selesai dari apa yang telah dimulai sebelumnya. Inilah yang diisyaratkan dari perbuatan ulama salaf, yaitu dalam menetapkan waktu khataman Al-Qur’an setiap bulan atau kurang dari itu. Maka tidak sepantasnaya, dia menyalahi hal itu dalam memulai khataman berikutnya. Kecuali kalau ada sebab yang mengharuskan melakukan itu, seperti mempunyai khataman dalam shalat dan khataman lain di luar shalat. Atau dia mengkhatamkan dengan melihat di mushaf, sementara lainnya dengan menghafalkan. Atau dia mengkhatamkan dengan mempercepat hafalan yang memperhatikan banyak bacaan. Sementara khataman lain untuk mentadaburi dan memperdalam tidak memperdulikan apa yang dia baca sedikit ataupun banyak. Atau selain alasan-alasan yang dibenarkan tadi.

Dikhawatirkan jika memulai khataman lain tanpa ada alasan yang dapat diterima, hal itu akan membuatnya tergesa-gesa, dan tidak sabar sampai selesai diakhir mushaf. Selain bahwa hal tersebut menyalahi pentunjuk perbuatan ulama salaf.

Silakan merujuk untuk mengetahui petunjuk para ulama salaf dalam mengkhatamkan Al-Qur’an (At-Tibyan Fi Adab Hamalatil Qur’an, karangan Imam An-Nawawi, hal. 75-82)

Wallahu a'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam