Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

Terjangkit Kesurupan, Apakah Ia Wajib Memberitahu Tunangannya Akan Hal Itu ?

Pertanyaan

Sejak masa puber saya mengalami penyakit kesurupan/epilpsi namun saya selalu mengkonsumsi obat, saya mengira penyakit ini akan hilang begitu saya beranjak dewasa, akan tetapi dokter yang mengikuti perkembangan kesehatan saya, ia merasa yakin 90% bahwa penyakit ini akan tetap ada sampai akhir usia. Sekarangan saya berfikir untuk menikah, apakah saya wajib memberitahukan kepada wanita yang ingin saya nikahi terkait masalah ini atau tidak ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seorang pelamar diwajibkan menjelaskan kepada tunangannya semua aib/cacat yang akan mempengaruhi dalam kehidupan keluarga, atau atas tanggungjawabnya dengan hak istri dan anak-anaknya, atau sesuatu yang menjadikan istri lari darinya. As shor’u (kesurupan/epilepsi) termasuk dalam masalah ini, maka wajib menjelaskan dan haram menyembunyikannya.

Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata: 

“Qiyasnya adalah bahwa setiap aib/cacat yang menjadikan pasangannya lari darinya, dan tidak tercapai tujuan dari menikah dari kasih sayang, cinta, maka diwajibkan untuk memilih”. Selesai. (Zaadul Ma’ad: 5/166)

Syeikh Ibnu Utsaimiin –rahimahullah- berkata: “Yang benar adalah bahwa setiap aib yang akan ditinggalkan dari (tercapainya) tujuan menikah, dan tidak diragukan bahwa tujuan menikah paling penting adalah kenikmatan, pelayanan, kelahiran. Maka jika didapati sesuatu yang menghalanginya maka itu termasuk aib/cacat. Atas dasar itulah maka; jika ternyata si suami atau si istri mandul, maka itu adalah aib/cacat”. Selesai. (As Syarhu al Mumti’: 12/220)

Syeikh Sholeh al Fauzan –hafidzahulla- pernah ditanya:

“Saudaraku terkena kesurupan/epilepsi, namun hal itu tidak menghalanginya untuk berjima’, dan telah melamar seorang wanita, maka apakah ia wajib memberitahukan kepadanya dengan apa yang ia alami, sebelum ia mensetubuhinya atau tidak wajib ?

Beliau menjawab:

“Ya, diwajibkan bagi masing-masing pasangan suami istri untuk menjelaskan kepada pasangannya tentang cacat fisik/bawaan sebelum menikah, karena hal itu termasuk dari nasehat. Dan hal itu akan lebih dekat akan terjalinnya kasih sayang antar keduanya, dan lebih memutus persengketaan, dan masing-masing dari keduanya akan memasuki rumah tangga dengan jelas. Tidak boleh ada kecurangan dan sesuatu yang disembunyikan”. Selesai. (Al Muntaqa min Fatawa Al fauzan).

Kesimpulan:

Diwajibkan kepada anda untuk menjelaskan aib/cacat ini kepada pihak wanita yang anda ingin meminangnya, agar ia menerima untuk menikah dengan anda dengan penuh pengetahuan/kejelasan. Dan anda selamat dari kecurangan dan sesuatu yang disembunyikan.

Semoga Allah memberikan kesembuhan kepada anda, dan keselamatan dari semua penyakit.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam