Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Apakah Diterima Nikahnya Padahal Dia Belum Haidh

12708

Tanggal Tayang : 15-06-2019

Penampilan-penampilan : 4874

Pertanyaan

Seorang wanita belum memasuki usia baligh. Maka apakah sah apabila seorang gadis menikah sebelum dia datang bulan, ataukah dia mengikuti peraturan yang berlaku?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

..

Pertama : Pernikahan anak kecil sebelum memasuki usia baligh dibolehkan secara Syari’at. Bahkan pendapat ini dinukil sebagai kesepakatan para Ulama :

  • Allah Ta’ala Berfirman :

واللائي يئسن من المحيض من نسائكم إن ارتبتم فعدتهن ثلاثة أشهر واللائي لم يحضن

 سورة الطلاق: 4

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid.” (QS. At Talaaq: 4).

Di dalam ayat tersebut kita mendapati sesungguhnya Allah Ta’ala menjadikan bagi mereka para wanita atau gadis – karena sebab mereka masih usia belia dan belum baligh – apabila mereka ditalak maka iddah mereka selama tiga bulan, hal ini merupakan dalil nyata dan jelas bahwa diperkenankan bagi seorang gadis kecil yang belum datang bulan untuk menikah.

Imam At Thobari Rahimahullah berkata, “Tafsir firman Allah dalam ayat :

واللائي يئسن من المحيض..... فعدتهن ثلاثة أشهر واللائي لم يحضن

“ Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause)...maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid,” (QS. Ath-Thalaq: 4). Demikianlah iddah bagi mereka para gadis yang belum datang bulan apabila suami-suami mereka menceraikannya setelah menggauli mereka, karena usia mereka masih belia.” (Tafsir At Thobari, 14/142).

عن عائشة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم تزوجها وهي بنت ست سنين ، وأُدخلت عليه وهي بنت تسع ومكثت عنده تسعاً.

“Dari Aisyah Radloyallahu Anha sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi  Wasallam menikahinya pada saat umurnya enam tahun, dan Rasulullah menggaulinya serta dia tinggal bersama beliau saat umurnya sembilan tahun.” (HR. Bukhari, no. 4840  dan Muslim, no. 1422).

Ibnu Abdil Barr Rahimahullah berkata, “Para Ulama sepakat bahwa seorang ayah berhak menikahkan putrinya yang masih belia dan tidak perlu bermusyawarah dengannya. Karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menikahi Aisyah binti Abu Bakar ketiaka dia masih belia baru berumur enam atau tujuh tahun dan ayahnyalah yang menikahkan dia.” (Al Istidzkar, no. 16/49-50 ).

Kedua :

Tidak harus bagi siapa yang menikahi gadis belia boleh untuk berhubungan badan dengannya. Bahkan seorang gadis tidak boleh digauli kecuali apabila dia telah layak untuk melakukan yang demikian. Oleh sebab itu Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menangguhkan untuk tinggal bersama Aisyah Radliayallahu Anha hingga umurnya mencapai sembilan tahun.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam