Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Hukum Mengcopy Program Komputer

Pertanyaan

Apa hukum mengcopy program komputer yang tidak saya beli?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertanyaan ini telah dijawab oleh Al-Lajnah Ad-Daimah lil ifta yang diketuai oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, “Bahwa hal itu tidak dibolehkan mengcopy program yang pemiliknya melarang untuk mengcopynya kecuali dengan izinya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

المسلمون على شروطهم

“Orang-orang Islam wajib memenuhi kesepakatan di antara mereka.”

Beliau sallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda:

لا يحلّ مال امرئ مسلم إلا بطيبة من نفسه

“Harta seorang muslim tidak halal  (diambil) kecuali dia rela.”

Dan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

من سبق إلى مباح فهو أحقّ به

“Siapa yang lebih dahulu melakukan yang mubah, maka dia lebih berhak atasnya.”

Perkara ini berlaku, baik pemilik program computer, baik orang Islam atau orang kafir bukan harbi, karena hak orang kafir yang bukan harbi tetap dihormati seperti haknya orang Islam. Wallahua’lam (Fatawa Al-Lajnah, no. 18453)

Telah kami dapatkan dari Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin tentang masalah ini sebagaimana berikut ini:

“Ketentuannya mengikuti kebiasaan yang berlaku. Kecuali jika orang tersebut ingin mengcopy untuk keperluan dirinya saja sementara penulisnya tidak tegas melarang secara khusus maupun umum, saya berharap hal itu tidak mengapa. Tetapi kalau penulis menegaskan sejak awal bahwa dia melarang secara khusus dan umum akan hal itu, maka perbuatan tersebut tidak dibolehkan secara umum.” (Fatawa Al-Lajnah no. 18453, Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin)

Refrensi: Fatawa Lajnah 18453 - Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin